DPRD Jatim Usul Pemberhentian Khofifah-Emil ke Kemendagri
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur segera menyampaikan surat usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, masa jabatan 2019-2024 kepada Kemendagri.
Usulan sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin 6 November 2023.
"Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa prosesnya kami sampaikan di paripurna, kemudian nanti sesudah paripurna kami bersurat ke Kemendagri bahwa masa jabatan beliau sebagaimana ketentuan yang ada berakhir 31 Desember 2023," kata Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan pembahasan nama-nama yang akan diajukan kepada Kemendagri sebagai Penjabat Gubernur Jatim. Sesuai ketentuan DPRD Jatim hanya bisa mengusulkan tiga nama.
Terkait kriteria, Kusnadi mengaku tidak ada yang spesifik. Pihaknya, hanya akan mengikuti apa yang tertera dalam ketentuan penetapan PJ.
"Ada persyaratan bahwa harus memenuhi kriteria ASN dan institusi pemerintahan pusat, tidak termasuk di dalamnya akademisi, apalagi politisi tidak bisa karena harus memenuhi persyaratan berkaitan jabatan ASN, termasuk TNI/Polri," jelasnya.
Untuk nama sendiri, nantinya akan diputuskan langsung oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang sudah terjalin selama hampir satu periode kepemimpinannya. Sebab, sudah banyak capaian luar biasa.
"Saya rasa kita membangun komunikasi sangat konstruktif, semua bisa memberi masukan, kritik, dan support yang saling bisa mengisi dan melengkapi. Ini juga terbukti capaian-capaian pembangunan di Jatim, insha Allah kita sudah jadi provinsi terdepan. Ini karena proses penyelenggaraan pemerintah terbangun sinergitas yang baik antara pemerintah dan legislatif,” katanya.
Advertisement