DPRD Jatim Dorong Pemberian Insentif Untuk Sopir Ambulans
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyoroti dana insentif yang ada tidak terlalu adil bagi petugas yang ikut dalam menangani pasien virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan, ketentuan dana insentif dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia hanya ditujukan kepada dokter dan perawat saja, sedangkan dana dari Belanja Tidak Terduga (BTT) juga ditujukan kepada dokter dan perawat serta dokter yang ikut dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
“Kemudian, PPDS insentifnya itu kalau Jatim dari BTT sudah cair tapi jumlahnya gak banyak. Cuma dokter dan perawat belum ada yang cair dari Kemenkes, kalau presiden (Joko Widodo) marah karena baru terserap 1,5 persen itu faktual. Kita cek ke Dinkes kapan terakhir mereka sampaikan data ke Menkes baru 10 hari lalu, kok terlambat karena prosesnya panjang, karena tidak semua nakes dapat,” kata Wakil Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih usai memimpin hearing terkait perlindungan kepada tanaga kesehatan di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin 29 Juni 2020.
Hikmah menyebut, insentif tidak adil karena banyak yang di luar tenaga medis juga ikut dalam penanganan Covid-19. Salah satunya adalah sopir ambulance yang menjemput pasien maupun jenazah yang positif atau terindikasi Covid.
Untuk itu, bersama-sama DPRD Jatim mengharapkan mereka yang tidak masuk dalam kriteria bisa mendapat insentif dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.
“Pertanyaannya supir ambulance gak dapat. Maka, kita mengamanahkan APBD provinsi ada untuk sopir ambulance karena mereka juga berpotensi terpapar. Ini yang tidak dicover menkes dan mereka berhubungan langsung dengan pasien atau meninggal Covid. Ini akan kita laporkan ke gubernur dan sekda untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait besarannya, Hikmah tidak bisa memastikan karena harus dilakukan kajian. Namun, data insentif dari menkes bisa dijadikan rujukan dalam penetapan besaran insentif bagi non nakes.