DPRD Jatim Belum Terima Surat Pengunduran Diri Halim Iskandar
Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Wakil Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar yang pagi tadi dilantik sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal.
"Sampai sekarang belum ada (surat pengunduran diri)," ungkap Kusnadi saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu 23 Oktober 2019.
Meski belum ada surat pengunduran diri, sebetulnya dengan jabatan barunya itu, maka otomatis haknya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim akan dihentikan. Namun, secara aturan, harus ada surat pengunduran diri dari Halim yang disampaikan kepada pimpinan dewan.
Sementara itu, terkait pengganti posisi Halim Iskandar, Kusnadi tak bisa berkomentar banyak. Sebab, yang berhak menentukan pengganti adalah partai yang menaungi Halim, yakni PKB.
"Kita serahkan kepada PKB, nanti kan PKB yang akan nentukan. Yang penting tidak boleh rangkap jabatan," jelasnya.
Saat disinggung terkait batas waktu penyampaian nama pengganti, pria yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim itu memastikan tidak ada batas waktu. Hanya saja, lebih cepat lebih baik agar hak implementasinya dapat tersampaikan.
Terlepas soal surat dan siapa penggantinya, Kusnadi mengaku turut senang dengan masuknya Halim dalam menteri Kabinet Indonesia Maju, karena ada perwakilan dari DPRD Jatim yang dipercaya untuk ikut membantu Presiden dalam pemerintahan periode 2019-2024.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Anik Maslacha memastikan partainya akan melakukan pergantian antar waktu (PAW). Namun, hingga saat ini masih menunggu surat pengajuan pengunduran diri Halim kepada partai.
Halim sendiri saat ini masih berada di Jakarta. Maka itu, PKB Jatim memilih menunggu kepulangan Halim ke Surabaya.
"Bahwa yang bersangkutan akan mengundurkan diri ke partai. Nanti melalui partai akan dikirim ke DPRD, kemudian partai mengusulkan untuk PAW," terangnya.
Terkait nama pengganti, Anik tidak bisa memastikan karena keputusan ada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Namun, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, seharusnya yang akan menggantikan adalah yang memperoleh suara terbanyak kedua di bawah suara Halim Iskandar pada pemilihan legislatif lalu.