DPRD Jatim Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Oknum Guru Pelaku Cabul
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana mengapresiasi penanganan kasus hukum terhadap oknum guru pelaku cabul yang kini ditangani oleh Polres Kediri Kota. Penetapan status tersangka kepada bersangkutan dinilai sudah tepat.
Menurut legislator yang membidangi pendidikan tersebut, sudah sepantasnya tersangka ditahan sebagai konsekwensi perbuatan asusila yang telah dilakukan. "Pelaku harus dihukum semaksimal mungkin,supaya ada efek jera," tandasnya Sabtu 30 Juli 2022
Agar peristiwa serupa tidak terulang, lanjutnya, harus ada koordinasi antara pihak orang tua dengan guru sekolah untuk meningkatkan pengawasan.
Selain itu harus ada pelajaran mengenai budi pekerti dan edukasi kepada para pelajar. Misalnya tentang bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. "Rasanya sudah wajib ada pelajaran budi pekerti siswa dibekali diberi pemahaman tentang maraknya perilaku menyimpang ," ujar Bendahara DPD PDI - Perjuangan Jawa Timur ini.
Sebelumnya Polres Kediri Kota secara resmi melakukan penahanan terhadap oknum guru sekolah dasar (SD) yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana di Polres Kediri Kota, Jumat 29 Juli 2022.
Menurutnya, sebelum melakukan penahanan terhadap oknum guru berinisial IM tersebut, pihaknya lebih dulu meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, polisi juga menyita alat bukti serta gelar perkara. "Sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini kita tahan di Polres Kediri Kota tadi malam," terangnya dalam jumpa pers.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Dari situ diketahui jika pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban, pada Juli 2021 hingga Juli 2022.
Modusnya, pelaku mengajak korban untuk melaksanakan bimbingan belajar di ruang kelas sekolah. Saat itulah terjadi perbuatan tindak asusila yang dilakukan IM, tersangka pelaku berusia 56 tahun itu.
Advertisement