DPRD Ingatkan Pengelola 2.740 Gedung di Surabaya Segera Urus SLF
DPRD Kota Surabaya memperingatkan agar para pemilik gedung bertingkat untuk memperhatikan surat yang dikirimkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, surat tersebut terkait teguran kepada para pengelola 2.740 gedung bertingkat yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
SLF tersebut, kata Ayu, bersifat sangat penting sebagai kontrol keamanan bangunan lebih dari tujuh lantai. Mengingat, bangunan tersebut dikunjungi dan dihuni oleh banyak orang.
"Mengingat gedung di Surabaya banyak yang tinggi dan untuk kenyamanan pengunjung maupun pekerja serta penghuni apartemen (SLF) harus didahulukan, mengingat banyak manusia di sana," kata Ayu, Rabu, 6 Juli 2022.
Ayu mengungkapkan, pihaknya bakal terus mengawasi keberlanjutan surat teguran tersebut. Hal ini untuk mencegah adanya pengelola yang tetap mengabaikan kepengurusan SLF. "Agar tidak lagi alasan-alasan dari 2.740 pemilik/pengusaha pura-pura gak mudeng atau lamban terkesan malas ngurus," ujarnya.
Lebih lanjut, Ayu mengingatkan agar para pengelola bangunan bertingkat untuk segera membuat SLF. Ia menyebut, tidak ada biaya yang dikeluarkan selama proses kepengurusannya.
“Yang bilang biaya sampai dengan ratusan juta itu hoaks dan mungkin bisa jadi, bagi yang menggunakan konsultan pastinya ada biaya. Tetapi, ya kami tidak tahu itu antara konsultan dan pemilik gedung," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala DPRKPP Irvan Wahyudrajad mengatakan, SLF itu bersifat penting mengingat gedung bertingkat dengan tingkat minimal delapan lantai, sangat rawan terjadi kebakaran.
“Apartemen, hotel, mal, itu kenapa (ditegur)? Karena, memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran," kata Irvan, kepada media, Senin, 4 Juli 2022.
Dari 2.740 bangunan yang mendapat teguran, kata Irvan, hanya 145 pengelola yang meresponnya. Menurut dia, hal tersebut lantaran banyak pihak yang belum memahami SLF.
Irvan mengungkapkan, apabila tak kunjung ditanggapi, pihaknya bakal mengirimkan lagi surat teguran kembali. Jika sudah tiga kali, Pemkot Surabaya bakal menyegel gedung tersebut. "Jadi, setelah teguran ketiga. Kalau diabaikan segel dulu, baru penutupan," jelasnya.