DPRD Ingatkan Pemkab Situbondo Anggaran Gaji ASN Naik 8 Persen
DPRD Situbondo mengingatkan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menyiapkan anggaran belanja pegawai kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen pada APBD Situbondo 2024.
Ini seiring kebijakan Pemerintah RI menaikkan gaji ASN 8 persen pada 2024, seperti ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam Penyampaian RUU APBN 2024 di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada 16 Agustus 2023.
"Berkaitan kebijakan pemerintah, DPRD memandang perlu mengingatkan pemkab mengalokasikan anggaran belanja pegawai untuk kenaikan gaji ASN baik PNS dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen di APBD 2024," kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto, Jumat, 25 Agustus 2024.
Meskipun anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari komposisi APBD, terang Hadi, anggaran kenaikan gaji ASN di lingkup Pemkab Situbondo harus masuk APBD 2024. Tidak boleh dianggarkan pada PAK atau Perubahan APBD (P-APBD) 2025.
"Artinya, meskipun anggaran belanja pegawai di APBD Situbondo saat ini 31,79 persen atau lebih 30 persen dari komposisi APBD yang ditentukan, tapi anggaran belanja pegawai kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen pada 2024 wajib dianggarkan di awal APBD," terangnya.
Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi juga menjelaskan, pemkab harus menyiapkan anggaran belanja pegawai kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dalam APBD 2024. Meskipun, anggaran belanja pegawai dalam komposisi APBD melebihi 30 persen sebagaimana ketentuan UU RI No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
"Belanja pegawai di APBD Situbondo 2023 sebesar 31,79 persen melebihi 30 persen. Namun, UU RI No.1 Tahun 2022 juga menjelaskan, ketika anggaran belanja pegawai kabupaten/kota lebih 30 persen, masih diberikan ruang penyesuaian sampai 5 tahun ke depan, terhitung sejak 2022," jelasnya.
Dengan begitu, menurut Edy, pemerintah kabupaten/kota masih punya waktu 4 tahun ke depan menata kepegawaiannya, agar anggaran belanja pegawai dalam APBD tidak melebihi 30 persen.
"Untuk itu, Pemkab Situbondo harus menyiapkan anggaran belanja pegawai kenaikan gaji ASN 8 persen di APBD 2024," pungkasnya.
Advertisement