DPRD Harap Pokir Direalisasikan Pemerintah Surabaya
Anggota DPRD Kota Surabaya akan menjalani masa reses selama 6 hari lamanya, untuk menyerap berbagai macam aspirasi yang disuarakan oleh masyarakat Kota Surabaya. Selanjutnya akan dimasukkan sebagai pokok-pokok pikiran oleh Badan Anggaran.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutawirjono mengatakan, berbagai aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD Surabaya tidak hanya berfokus kepada pembangunan secara fisik saja. Namun pembangunan non-fisik juga menjadi perhatian para anggota Dewan.
"Fokus kami bukan hanya pada pembangunan fisik, tapi dalam bidang pendidikan, sosial, kesehatan, dan ekonomi kreatif juga harap bisa masuk dalam Pokir. Kita berharap agar semua itu secara maksimal dapat terealisasikan sesuai kekuatan agar kita bisa dilaksanakan sebaik-baiknya untuk rakyat," ujarnya pada Selasa 9 Januari 2024.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini berharap Pokir yang ditampung anggota DPRD Kota Surabaya, dapat beririsan dengan aspirasi masyarakat di Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) dan pokir yang juga disusun oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Kami juga berharap pokir ini bisa beririsan dengan hasil dari Musbangkel serta pokir yang disusum Pemkot Surabaya dan dapat berjalan optimal serta beriringan," tanggapnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni berujar pokok-pokok pikiran yang telah disusun sedemikan rupa dari hasil jaring masyarakat oleh DPRD, harus dilaksanakan oleh jajaran eksekutif, dalam hal ini adalah Pemkot Surabaya.
"Pokok-pokok pikiran yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna oleh DPRD, ketentuan hukumnya adalah wajib dilaksanakan oleh eksekutif karena usulan pokok-pokok pikiran itu diambil dari proses pelaksanaan jaring aspirasi masyarakat yang dijalani oleh masing-masing anggota dewan," katanya pada Selasa 9 Januari 2024.
Arif menjelaskan anggota DPRD Surabaya yang terjun akan menerima banyak sekali aspirasi dari kalangan masyarakat setempat pada titik lokasi reses. Oleh karenanya, dirinya meminta kepada kepada Pemkot Surabaya untuk melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai pokok-pokok pikiran yang telah disahkan lewat Paripurna DPRD.
"Pemerintah kota memiliki tugas untuk melakukan verifikasi, mana dari usulan dalam pokok-pokok pikiran itu yang itu tidak bisa diakomodir menurut ketentuan perundang-undangan. Tetapi kalau itu usulan-usulan itu sesuai dengan kewenangan pemerintah kota maka harus direalisasikan Namun, tidak boleh Pokir kemudian tidak direalisasikan karena akan melanggar ketentuan dalam Permendagri," tuturnya.
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini juga menegaskan, pokok-pokok pikiran yang bersumber baik dari usulan anggota dewan maupun aspirasi masyarakat ini sudah sepatutnya untuk direalisasikan. Mengingat output yang dihasilkan adalah semata-mata untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Surabaya.
"Mau dari sumber manapun usulan itu yang penting pembangunan terealisasi, tidak penting apakah itu usulan pokir DPRD ataukah usulan dari unsur lainnya. Menurut kami, paling penting outputnya adalah usulan masyarakat dikerjakan," tegasnya.
Arif Fathoni berharap walaupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya belum menggembirakan hasilnya, pokok-pokok pikiran yang nantinya akan ditampung, disahkan, dan diverifikasi oleh Pemkot dapat beririsan dengan program kerja Pemkot Surabaya.
"Kami berharap itu sudah realisasikan mengingat meskipun Pendapatan asli daerah kita ini juga belum menggembirakan tetapi saya meyakini Walikota ini memiliki keteguhan sikap untuk menghormati antar lembaga jadi saya yakin direalisasikan di tahun 2024," pungkasnya.
Advertisement