DPRD Banyuwangi Godok Raperda Terkait Sistem Pendidikan
Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banyuwangi saat ini sedang menggodok Raperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2011, tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah perkembangan dalam dunia pendidikan.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengatakan, Raperda ini masuk program legislasi daerah (Prolegda) 2020 guna mengakomodir perubahan kewenangan yang bergeser ke pemerintah provinsi untuk SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya harus menyesuaikan tentang hal itu.
"Jadi dalam Raperda itu harus terpisah antara kewenangan SMA, SMK dan seterusnya dengan SLTP ke bawah," jelas Sofiandi, Rabu, 5 Agustus 2020.
Sofiandi menyebut, dalam Undang-undang Sistem pendidikan nasional, tidak ada pemilahan satuan pendidikan. Semuanya dalam satu kesatuan. Namun, menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan Undang-undang pemerintahan daerah sebagai pedoman untuk mengesahkan SMA, SMK dan SLB itu menjadi wilayah kewenangan propinsi.
"Kita harus menyesuaikan bahwa ada rumusan berdasarkan keputusan MK terkait dengan pembagian kewenangan ini," tegasnya.
Sofiandi menambahkan, Raperda ini juga harus melihat penataan sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama sepeti MI, MTs, dan Aliyah. Pemerintah Daerah, kata Dia, tidak boleh lepas tangan. Harus ada partisipasi Pemerintah Daerah kepada sekolah-sekolah ini. Baik itu dalam bentuk hibah atau bantuan beasiswa. Namun ini harus dilakukan tanpa harus bertabrakan dari sisi kewenangan.
"Sehingga partisipasi Pemkab Banyuwangi menyentuh semua masyarakat Banyuwangi. Walaupun kewenangannya masing-masing. Ini perlu dirumuskan betul-betul," ujar politisi Golkar ini.
Raperda ini juga nantinya akan mengatur tentang pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) daerah. Saat ini, Banyuwangi belum memberikan BOS Daerah untuk sekolah. Selama ini baru BOS yang dari APBN saja yang telah diberikan. Dia menyebut, Pemerintah Provinsi berharap pemerintah Banyuwangi hadir lewat BOS Daerah ataupun hibah untuk daya dukung kemajuan SMA/SMK.
"Ini penting kita bahas bersama semua pihak sehingga keberlangsungan pendidikan di Banyuwangi tidak stagnan seperti ini saja. Walapuan ada lompatan tapi kurang maksimal," beber Sofiandi.
Pada masa pandemi covid-19 ini, menurut Sofiandi perlu adanya peninjauan ulang format yang mungkin bisa ditawarkan untuk efektivitas pendidikan. Misalkan perumusan jam kunjung guru lewat sistem daring.
Untuk pembahasan Raperda ini Bapemperda telah beberapa kali bertemu tim Akademisi dari Universitas Jember untuk membahas secara akademik. Agar Perda ini betul-betul mengakomodir dan betul-betul hadir bagi seluruh masyarakat Banyuwangi.
"Versi Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memang Perda ini layak untuk dirubah bahkan diganti nomenklatur judulnya karena ada puluhan pasal yang harus diakomodir. Maka, begitu pentingnya soal sistem penyelenggaraan pendidikan di Banyuwangi," pungkas Sofiandi.