Rapat Paripurna, DPRD Usulkan Pengangkatan Eri Jadi Walikota
Setelah acara penetapan pemenang Pilwali Surabaya yang digelar oleh KPU Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya langsung gerak cepat dengan menggelar Rapat Paripurna tentang usulan pengangkatan Eri Cahyadi-Armudji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, Jumat 19 Februari 2021 sore.
Rapat paripurna itu digelar agar Er-Ji segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim terkait pengankatan Eri-Armuji, dan diminta segera mengirim berkas hasil rapat paripurna dan berkas hasil penetapan KPU Surabaya.
"Tadi kita sudah dikontak Pemprov Jatim agar secepatnya, hari ini, berkas dikirim. Hari ini juga kami rapat paripurna,” kata Awi sapaan akrabnya.
Menurut Awi, DPRD Surabaya berharap akhir bulan ini Kota Surabaya sudah mempunyai walikota dan wakil walikota definitif, hasil dari pemilihan walikota dan wakil walikota pada Desember 2020 lalu.
Hal itu diinginkan Awi agar program-program Pemerintah Kota Surabaya yang sudah dicanangkan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti segera diteruskan. Selain itu, agar Eri-Armuji secepatnya bisa menelurkan kebijakan dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19.
“Sehingga bisa meneruskan pembangunan, menangani pandemi Covid-19, dan pemulihan ekonomi. Surabaya butuh gerak cepat,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan Eri Cahyadi-Armudji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, sesuai hasil KPU pada Pilkada Surabaya 2020. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, di Hotel Wyndham, Jumat 19 Februari 2021.
Keputusan dibacakan Agus Turcham selaku Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan. “Memutuskan, menetapkan pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Surabaya nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi-Armuji, sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah,” kata Agus Turcham saat pengumuman penetapan pemenang Pilwali Surabaya.
Keputusan penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih itu termaktub dalam Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan lainnya, maka akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagai mana mestinya, ditetapkan di Surabaya 19 Februari 2021,” kata Agus.