DPRD Dorong LPSE Bondowoso Penuhi 17 Standarisasi LKPP
Komisi III DPRD Bondowoso mendorong Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten setempat untuk memenuhi 17 standarisasi yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Karena, pemenuhan 17 standarisasi yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor: 9 Tahun 2015, menggambarkan kematangan dan kelayakan layanan LPSE.
"LPSE Kabupaten Bondowoso baru memenuhi 11 standarisasi LKPP. Jadi, masih ada 6 standarisasi LKPP yang belum dipenuhi," kata Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono usai kunker ke Bagian Barang dan Jasa Pemkab setempat, Rabu 26 Januari 2022.
DPRD, menurut Sutriyono, mendorong LPSE Bondowoso segera memenuhi 17 standarisasi LKPP paling lambat 2023. Jika tidak dipenuhi pada 2023, sangat mungkin proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bondowoso pindah ke LPSE kabupaten lain.
"Dua kabupaten tetangga kita, yakni Situbondo dan Banyuwangi, LPSE-nya sudah memenuhi 17 standarisasi LKPP. LPSE Bondowoso yang masih memenuhi 11 standarisasi harus mengejar 6 standarisasi yang belum terpenuhi itu," ujar politisi PKB ini.
Kabag Barang dan Jasa Pemkab Bondowoso, Dwi Wahyudi mengatakan, LPSE Bondowoso menargetkan memenuhi 17 standarisasi LKPP pada 2023. "LPSE Bondowoso sudah memenuhi 11 standarisasi LKPP. Kurangnya 6 standarisasi kita targetkan sudah terpenuhi pada 2023," kata Dwi.
Mantan Camat Tamanan itu mengungkapkan, LPSE Bondowoso baru memenuhi 11 standarisasi LKPP, karena ruang server belum sesuai standar nasional. Mestinya, ruang server LPSE harus steril dan tidak satu ruangan dengan bagian lain. "Masalah ini sudah dikomunikasikan dengan bagian umum untuk dipenuhi," ungkapnya.
Namun, Dwi tidak membeberkan 6 standarisasi LKPP yang belum dipenuhi LPSE Bondowoso. Hanya saja, ia mengatakan 17 standarisasi LKPP sudah dipenuhi LPSE Bondowoso paling lambat pada 2023.
Untuk diketahui, 17 standarisasi LKPP, di antaranya standar dalam kebijakan layanan, standar pengelolaan layanan, standar pengelolaan anggaran, standar pengelolaan kepatuhan, dan standar penilaian internal.