DPRD DKI Jakarta Ajukan Tiga Calon Pengganti Anies Baswedan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan ketiga nama itu adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
"Jadi nama tersaring untuk diserahkan ke Kemendagri, pertama Heru Budi, kedua Marullah, ketiga Bachtiar," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 September 2022.
"Apakah disetujui?" katanya. Peserta rapat kompak menjawab setuju. Palu pun diketok untuk mengesahkan keputusan tersebut.
Penetapan tiga nama calon Pj Gubernur DKI usulan DPRD dilakukan usai para anggota dewan mengumumkan masa pemberhentian Anies Baswedan selaku gubernur DKI lewat rapat paripurna.
"Tiga nama yang dipilih secara demokrasi, akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, untuk diteruskan kepada Preseden sebagai penentu akhir," kata Prasetyo Edi.
PJ Gubernur DKI di Tangan Jokowi
Politikus PDIP Junimart Girsang meyakini Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan habis masa jabatan per 16 Oktober mendatang.
Junimart meyakini Pj Gubernur DKI pengganti Anies hanya tinggal menunggu waktu. Nama-nama tersebut nantinya akan diserahkan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD sebelum diputuskan tim penilai akhir (TPA) di bawah Presiden.
"Saya kira sudah ada, ini kan tinggal menunggu waktu sebenarnya. Nama akan diserahkan oleh Kementerian kepada Presiden atau Presiden dan kabinetnya sudah mempunyai calon," kata Junimart di kompleks parlemen, Selasa 13 September 2022.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, mekanisme penunjukan kepala daerah merupakan wewenang Kemendagri dan Presiden. Kemendagri nantinya akan mengusulkan nama dan Presiden akan memutuskan nama.
Keputusan Presiden akan diterapkan melalui sidang TPA. Mekanisme itu merupakan upaya Kemendagri untuk menunjuk pj kepala daerah yang selama ini dianggap sepihak, tidak melibatkan partisipasi publik, kurang transparan, serta akuntabel.
"Kalau untuk kepala daerah gubernur, bupati wali kota itu bisa langsung oleh Kemendagri. Itu pun harus melalui TPA yang dipimpin langsung Pak Presiden," katanya.
Nantinya, tiga nama usulan DPRD Provinsi DKI yang telah diputuskan Rapimgab akan dibawa ke presiden dengan tiga nama lain dari Kemendagri pada 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies habis.
Anies sendiri akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur pada 16 Oktober mendatang. Untuk mengisi kekosongan hingga Pilkada serentak pada 2024 mendatang, pemerintah pusat harus mengisi posisi itu dengan menunjuk Pj Gubernur.
Advertisement