DPRD Berikan 55 Rekomendasi LKPJ Bupati Bondowoso 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso memberikan 55 rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2021. Puluhan rekomendasi DPRD, ini berupa kritik dan saran demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan ke arah lebih baik.
Rekomendasi terungkap dalam rapat paripurna DPRD di gedung DPRD Bondowoso, Rabu, 27 April 2022 malam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Ahmad Dhafir dan dihadiri anggota DPRD, Bupati Salwa Arifin beserta Forkopimda, Sekda Bambang Soekwanto, dan para Kepala OPD Pemkab.
Dhafir mengatakan, DPRD memiliki kewajiban dan tanggung jawab melakukan pengawasan konstruktif, terarah, dan seimbang terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ini diatur PP No.13 Tahun 2019 yang mengamanatkan DPRD memberikan rekomendasi LKPJ Bupati sebagai bahan menyusun pembangunan pada tahun berikutnya.
"Bupati mempertanggungjawabkan roda pemerintahan pada DPRD dan DPRD mempertanggungjawaban pada rakyat. Jadi, DPRD memberikan relomendasi LKPJ Bupati jangan dianggap mencari kesalahan. Tapi, rekomendasi sebagai masukan perbaikan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan ke depan," kata Dhafir.
Bupati Salwa Arifin mengapresiasi semua rekomendasi DPRD. Karena, saran dan kritik anggota DPRD melalui rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahin Anggaran 2021 menjadi masukan berharga untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah pada tahun ini.
"Terima kasih kepada anggota DPRD Bondowoso yang memberikan rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021.Rekomendasi ini menjadi catatan strategis untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan ke depan," kata Bupati Salwa.
Puluhan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2021 diantaranya, pada Dispendukcapil untul meningkatkan pelayanan adminduk dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan agar lebih teliti menyusun e-RDKK guna memenuhi pupuk petani.
Kemudian, Dinas Pendidikan disarankan memberikan perhatian pada guru PTT yang belum memiliki NUPTK. Juga, disarankan memonitor dan menertibkan pemberian honor guru honorer yang bersumber dari dana BOS.