DPRD Usulkan Risma Diberhentikan Sebagai Walikota Surabaya
DPRD Kota Surabaya usulkan pemberhentian Rismaharini sebagai Walikota Surabaya dan mengusulkan pengangkatan Whisnu Sakti Buana sebagai Walikota Surabaya definitif.
Hal itu menindaklanjuti dari surat keputusan dan tugas gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta surat kawat atau radiogram dari Kementerian Dalam Negeri, terkait pemberhentian Walikota Surabaya dan Wakil Walikota Surabaya periode 2016-2021.
Selain itu, usulan pemberhentian ini juga merujuk undang-undang yang melarang kepala daerah rangkap jabatan ketika mendapat tugas dari Presiden RI.
"Berdasarkan surat dari Mendagri, DPRD Surabaya telah melakukan rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah untuk melaksanakan tugas tersebut. Hari ini DPRD Surabaya melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentikan Risma dan Wisnu sebagai Walikota Surabaya dan Wakil Walikota Surabaya," kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dalam rapat paripurna, Senin 28 Desember 2020.
Selanjutnya, kata Awi, DPRD Surabaya akan melakukan rapat paripurna untuk mengusulkan pengangkatan Whisnu Sakti Buana sebagai Walikota Surabaya definitif, untuk menggantikan Tri Rismaharini yang ditugaskan sebagai Menteri Sosial.
Advertisement