DPRD Banyuwangi Tetapkan 17 Raperda Masuk Dalam Propemperda 2023
DPRD Banyuwangi menetapkan 17 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Rinciannya, tiga Raperda kumulatif terbuka, delapan Raperda dari esksekutif dan enam Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi.
Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyatakan, penetapan Propemperda tahun 2023 ini dilakukan dalam rapat paripurna internal DPRD Banyuwangi, Senin, 28 November 2022 lalu. Sesuai aturan penetapan Propemperda 2023 telah dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.
“Propemperda sebelum ditetapkan wajib hukumnya dikonsultasikan dan mendapatkan asistensi dari Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelasnya, Rabu, 30 November 2022.
Dijelaskan, dari hasil konsultasi dan asistensi Biro Hukum Pemprov Jawa timur telah disepakati Propemperda Banyuwangi tahun 2023 sebanyak 17 Raperda. Ada enam judul Raperda usulan DPRD Banyuwangi, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Desa, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi.
Berikutnya adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyuwangi di Luar Negeri.
Ada 11 judul Raperda usulan eksekutif, tiga di antaranya merupakan Raperda kumulatif terbuka, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun 2024.
“Prioritas lainnya yang sifatnya mandatory yang pertama Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” tegasnya.
Dia menegaskan, Raperda tentang Perubahan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032 ini menjadi dasar dari aturan Perda-perda yang lain. Seperti Perda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B) wajib hukumnya memiliki Perda RTRW. Dia menyebut semua jenis perizinan yang lingkupnya sangat luas semua membutuhkan Raperda
Rancangan regulasi lainnya, Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Raperda tentang LP2B.
“Raperda LP2B ini mandatory yang sifatnya sangat strategis dan sangat penting untuk kedaulatan dan ketahanan pangan kita,” katanya.
Ada juga Raperda tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Dan Raperda tentang pencabutan 2 Perda yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang penerapan analisis mengenai dampak Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/Kegiatan di Banyuwangi serta Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di mana daerah diminta menyesuaikan dengan Undang-undang tersebut berkaitan dengan penyederhanaan jenis-jenis pajak.
“Dan ada ketentuan tentang skema perolehan hak-hak darerah yang tentunya di Undang-undang ini akan lebih optimal dari sebelumnya walaupun ada penyederhanaan jenis-jenis pajak dan sebagainya,” pungkasnya.