DPRD Banyuwangi Tetapkan 11 Raperda dalam Propemperda Tahun 2025
DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan sebelas Rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas pada Tahun 2025.
Penetapan Propemperda tahun 2025 ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Senin, 11 November 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. Darieksekutif, hadir Plt. Bupati Banyuwangi, Sugirah, Pj, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, dan sejumlah pejabat utama Pemkab Banyuwangi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan dalam laporannya mengatakan, penetapan Propemperda yang memuat daftar urutan dan prioritas pembentukan Raperda dilakukan setiap tahun sebelum APBD disahkan.
”Diawali dengan pemaparan pokok pikiran usulan Raperda dan setelah melakukan diskusi, kajian, serta konsultasi dan harmonisasi guna penyelarasan dan pemantapan konsepsi atas usulan Raperda di tahun 2025 dan dalam memenuhi indeks reformasi hukum dan indeks kepatuhan daerah,” katanya.
Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan yang mempunyai fungsi pembentukan perda telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan-usulan Raperda yang berasal dari DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah.
Bapemperda lebih memprioritaskan Raperda yang merupakan perintah Undang- Undang atau mandatori, keterkaitan dengan peraturan daerah lainnya, merupakan kelanjutan propemperda tahun sebelumnya, mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Selain itu, Bapemperda berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan gender, mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan.
Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025 yaitu Raperda Kumulatif terbuka, antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Berikutnya prioritas propemperda di tahun 2025 antara lain, Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045.
Juga Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2029, Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (bosda) Kabupaten Banyuwangi dan Raperda tentang Pembentukan produk Hukum Daerah.
Plt. Bupati Banyuwangi, Sugirah, mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Banyuwangi atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan dan rapat-rapat pansus dewan. Sehingga kesepakatan bersama program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.
”Dengan telah disepakatinya Propemperda tahun 2025 diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah atau Perda yang berkualitas sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” katanya.