DPRD Banyuwangi Siap Bantu Pencapaian Target Retribusi Pasar 2020
DPRD Banyuwangi ingin target retribusi pasar tahun 2020 dapat tercapai. Saat ini, ada tren pembayaran retribusi pasar nilainya lebih rendah dari ketentuan Perda. Untuk itu dalam waktu dekat DPRD Banyuwangi akan turun ke lapangan dan melakukan sosialisasi Perubahan Ketiga Perda No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari menyatakan, Komisi III telah melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Pasar, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Diperindagkop) Banyuwangi berkaitan dengan perolehan retribusi pasar tahun 2020.
"Ini banyak kendala sebenarnya, termasuk tentang retribusi harian yang sudah diperdakan. Ternyata bayarnya di bawah (ketentuan) Perda," kata politisi yang biasa dipanggil Emy ini, Rabu, 19 Februari 2020.
Kondisi ini, lanjut Emy, membuat target pencapaian retribusi pasar tahun 2020 sulit terpenuhi. Padahal tahun 2020 ini target retribusi pasar sebesar Rp12 miliar. Angka ini naik 2 kali lipat dari tahun 2019 yang hanya Rp6 miliar.
Target tahun 2019 bisa dicapai bahkan melebih target. Dari target Rp6 miliar retribusi pasar yang diperoleh mencapai Rp7 miliar.
"Tahun 2020 ini target kita besar. Kalau pembayarannya sesuai yang kita tentukan dalam Perda itu, yakin bisa. Tetapi selama ini mereka tidak seperti itu. Jadi semua pasar itu bayarnya di bawah Perda," tegas Emy.
Dengan melakukan sidak, permasalahan apa yang terjadi di lapangan bisa diketahui. Selain itu juga bisa sekaligus melakukan sosialisasi tentang Perda itu sendiri. Komisi III juga mengajak Dinas Pasar untuk melakukan sosialisasi lagi dengan paguyuban yang membawahi pasar-pasar tersebut.
"Kita panggil mungkin per pasar. Kita komunikasikan tentang Perda itu. Kita komunikasikan tentang target itu supaya biar sama-sama jalan," jelas Emy.
Mengenai elektronik retribusi (e-retribusi), ada beberapa pihak yang memang sudah langsung membayar ke bank. Secara bertahap e-retribusi itu akan disosialisasikan lagi supaya pelanggannya lebih banyak. Beberapa pasar sudah menerapkan e-retribusi ini.
Sidak akan dilakukan secara bertahap ke pasar mana saja yang ada masalah. Tujuannya agar bisa dimaksimalkan untuk pendapatan daerah. Jangan sampai pembayaran retribusi dengan nilai di bawah ketentuan Perda ini terus-menerus dibiarkan.
"Percuma bikin Perda tapi tidak dilakukan. Termasuk tentang sanksi-sanksi daripada retribusi. Nanti seperti apa sanksinya kita komunikasikan lagi," pungkasnya.
Advertisement