DPRD Banyuwangi Segera Tetapkan Raperda JDIH
Banyuwangi segera memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) baru. Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Banyuwangi segera menetapkan Perda tentang JDIH ini. Penetapan Raperda JDIH ini menyusul turunnya fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur turun.
Ketua Pansus pembahasan Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila mengatakan, Pansus sudah melakukan rapat penyelarasan hasil fasillitasi raperda JDIH bersama Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi akhir pekan lalu. Rapat tersebut, menurutnya, dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil fasilitasi.
“Melakukan perbaikan atau revisi terhadap materi-materi raperda JDIH sesuai dengan apa yang telah di rekomendasikan Biro Hukum Pemprov Jatim,” jelasnya.
Pada intinya, menurut Marifatul Kamila, muatan materi raperda harus mengacu dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah.
Di antaranya, Perpres nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional dan Permendagri nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan JDIH Kemendagri dan Pemda serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan desa.
Raperda JDIH ini, lanjutnya, terdiri dari 10 bab, 20 pasal. Di antaranya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pembentukan, kelembagaan, pengelolaan, hak, kewajiban dan sanksi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pendanaan serta ketentuan penutup.
“Khusus perihal penghargaan telah diatur dalam BAB VIII Pasal 16. Penghargaan merupakan apresiasi yang diberikan oleh koordinator JDIH kepada anggota JDIH di daerah,” katanya.
Pemberian penghargaan JDIH Kreatif atau JDIH Award dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Raperda JDIH juga mengatur peran serta masyarakat untuk memberikan saran, masukan untuk penunjang kebutuhan publikasi dan penyediaan informasi hukum yang tidak mengikat. Baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.
Peran serta masyarakat juga diatur dalam Raperda JDIH ini termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi dan media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah.
“Masyarakat, dunia usaha, media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH,” terangnya.
Advertisement