DPRD Banyuwangi Segera Finalisasi Raperda P4GN
Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika (P4GN) di Banyuwangi, akan memasuki tahap finalisasi. Pembahasan Raperda ini telah dilakukan bersama pihak-pihak terkait termasuk Dinas Pendidikan Banyuwangi.
Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Banyuwangi, Umi Kulsum mengatakan, berdasarkan rapat dengan Dinas Pendidikan telah disepakati untuk tes narkoba bagi calon siswa baru tak diberlakukan bagi semua pelajar. Namun hanya diberlakukan bagi pelajar yang terindikasi menggunakan narkoba saja.
“Ada beberapa, 3 item yang tidak wajib. Jadi yang terindikasi saja untuk anak-anak sekolah itu,” ujar politisi partai Golkar ini.
Umi Kulsum menambahkan, biaya untuk tes bebas narkoba tidaklah murah. Bisa mencapai ratusan ribu. Jika biaya ini dibebankan pada wali murid, akan memberatkan. Begitu juga jika biaya ini dibebankan pada pemerintah daerah, tidak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah daerah. Mengingat jumlah pelajar di Banyuwangi juga tidak sedikit.
“Karena kalau kita itu menggunakan anggaran APBD terlalu banyak. Kalau semuanya yang mendaftar itu diharuskan, pasti wali murid juga keberatan,” bebernya.
Dalam waktu dekat Pansus akan kembali mengundang Bagian Hukum Pemerintah Daerah. Jika eksekutif menyetujui rencana tersebut dimasukkan dalam draf raperda P4GN, maka selanjutnya Raperda ini tinggal melakukan finalisasi saja.
“Apakah memang toh itu disetujui itu kami terus finalisasi karena memang sudah selesai itu. Sudah 85 persen, kalau memang itu disetujui ya sudah kita finalisasi,” tegas Umi Kulsum.
Sebagai Ketua Pansus, Umi Kulsum mentargetkan raperda yang mengatur tentang peredaran narkoba ini dapat disahkan dalam waktu dekat ini.