DPRD Banyuwangi Optimistis Selesaikan Propemperda Tahun 2020
DPRD Banyuwangi optimistis bisa menyelesaikan seluruh Raperda yang sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020. Tahun ini ada 19 Raperda yang masuk dalam Propemperda.
"Awalnya ada 20 Raperda, satu dikurangi karena Undang-undang yang di atas belum final, terkait Air Tanah," jelas Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus, Kamis 12 Maret 2020.
Politisi yang disapa Mahrus ini menyatakan, pembahasan Raperda yang masuk dalam Propemperda biasanya selalu ada sisa. Target pembahasan menurutnya kadang tidak tercapai. Untuk mengantisipasi hal itu, DPRD Banyuwangi akan melakukan optimalisasi pembahasan 19 Raperda tersebut.
"Percepatan (pembahasan) akan kita lakukan," jelas Mahrus.
Dia menegaskan, Raperda yang masuk dalam Propemperda itu sudah melalui perencanaan. Artinya, kata Dia, DPRD Banyuwangi sudah membaca peluang dan tantangan terkait dengan penyelesaian Raperda tahun 2020 itu.
"Yang diprioritaskan lebih awal diselesaikan, Perda yang sudah ada kajian, yang sudah dibahas seperti LP2B itu harus selesai secepatnya," tegasnya.
Bulan April ini, menurutnya, DPRD Banyuwangi akan menyelesaikan empat Raperda, yakni Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda Pasar Rakyat. "Karena sudah pembahasan," pungkasnya.