DPRD Banyuwangi Mulai Susun Propemperda untuk 2023
Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mulai menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Sosialisasi pun sudah dilakukan karena ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan dalam Propemperda tahun 2023 harus memenuhi syarat-syarat dasar pembentukan peraturan daerah,“ jelas Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Selasa, 1 November 2022.
Dia menjelaskan, sejak dua bulan lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi. Para wakil rakyat itu diminta mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurutnya, syarat dasar pembentukan peraturan yang harus dipenuhi antara lain judul Raperda, latar belakang pembentukan, kajian-kajian filosofis, sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan.
“Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika Raperda bersifat spesifik. Seperti halnya muatan lokal, kearifan lokal, hal ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota dewan,“ jelas politisi Partai Golkar ini.
Seluruh Anggota Bapemperda, lanjutnya, telah melakukan rapat diskusi sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Penyusunan Propemperda, kata Dia, harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banyuwangi, selain hal-hal yang sifatnya mandatory yang diamanatkan Undang-Undang di atasnya.
“Konsen kita berdasarkan rapat internal Bapemperda di tahun 2023, menyelesaikan Raperda yang belum sempat dibahas tahun sebelumnya, dan Raperda tersebut saat ini sudah siap karena kajian naskah akademisnya sudah ready," tegasnya.
Ada beberapa Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi yang siap dibahas pada tahun 2023. Di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, Raperda tentang Pengakuan Adat Budaya Osing, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Raperda tentang Produk Unggulan Daerah.
“Lima Raperda ini merupakan inisiatif dewan yang direncanakan awal tahun sudah dapat dibahas karena kesiapan infrastruktur terkait kajian-kajiannya sudah clear,“ ujarnya.
Menyikapi penyesuaian dengan regulasi yang bersifat mandatory, menurutnya ada penyesuaian Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah yakni perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang harus menjadi satu dan ada penyederhanaan objek.
“Ada juga Raperda yang menjadi prioritas untuk dibahas tahun depan, yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang menjadi kebutuhan mendasar yang bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Banyuwangi," pungkasnya.