DPRD Banyuwangi Minta Persoalan PTSL Diselesaikan Persuasif
DPRD Banyuwangi berharap persoalan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang terjadi di masyarakat diselesaikan secara persuasif dengan mengedepankan cara musyawarah. Sehingga persoalan menyangkut sertifikasi massal ini bisa diselesaikan dengan cara baik-baik.
"Kalau masih bisa untuk diselesaikan dengan cara baik-baik kenapa kita harus saling lapor melapor," kata Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, Selasa, 25 Agustus 2020.
Irianto menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Rapat ini diikuti oleh seluruh anggota Komisi I DPRD Banyuwangi dan dihadiri sejumlah dinas terkait, termasuk perwakilan masyarakat yang mengaku menjadi korban pungutan liar.
Dia menjelaskan, uang masyarakat yang sudah dikeluarkan untuk biaya PTSL memang harus dikembalikan. Sehingga persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik. Karena DPRD ini jalur penyelesaian politis, bukan penyelesaian hukum.
"Prinsipnya DPRD Banyuwangi ingin menyelesaikan dengan cara baik-baik. Niatan kita niatan baik untuk menyelesaikan secara persuasif," jelasnya.
Dalam rapat dengar pendapat itu, perwakilan warga Desa Karangsari menyatakan pada tahun 2017, 2018, di Desa Karangsari ada program PTSL. Total, selama dua tahun itu ada sekitar 4.500 orang lebih yang mengikuti program ini.
"Mereka dipungut biaya antara Rp400 ribu sampai Rp3 juta per orang. Yang mungut panitia," kata Perwakilan warga Desa Karangsari, Sugiarto.
Dia menyebut kasus ini sudah dilaporkan ke Polisi. Sebab, menurutnya masyarakat sudah meminta untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mediasi di Desa. Namun tidak ada respons dan mediasi tidak terjadi. Sehingga akhirnya persoalan ini dibawa ke ranah hukum pada 3 Maret 2020 lalu.
"Kami awalnya persuasif. Kami berharap DPRD bisa membantu penyelesaiannya seperti apa. Kami ingin uang masyarakat dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan ya proses hukum,” ujarnya.