DPRD Banyuwangi Matangkan Raperda Kepemudaan
DPRD Banyuwangi melalui Panitia khusus (Pansus) I saat ini sedang melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kepemudaan.
Raperda ini secara garis besar bertujuan membangun sektor kepemudaan untuk menggali potensi dan mengarahkan pemuda ke arah yang positif.
“Melaui Perda ini, harapannya pemuda bisa berperan aktif dan punya aktivitas positif dalam pembangunan, sosial kemasyarakatan, sosial budaya dan lainnya di Kabupaten Banyuwangi," ujar Ketua Pansus Raperda Kepemudaan, Priyo Santoso, Selasa, 25 Agustus 2020.
Dia berharap, pembangunan kepemudaan dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan, melakukan penyadaran, pemberdayaan serta pengembangan potensi kepemimpinan dan kewirausahaan.
“Pansus berupaya, rancangan regulasi daerah ini mempunyai arah pengembangan kepemudaan dalam perekonomian melalui pemberdayaan dan kewirausahaan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Raperda ini, lanjut Priyo, memuat materi yang mengatur setiap pemuda dapat membentuk organisasi atau menjadi anggota organisasi kepemudaan. Tentunya berdasarkan kesamaan profesi, minat dan bakat atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah dapat memfasilitasi terbentuknya organisasi kepemudaan yang bercirikan budaya daerah, sosial, seni, kesehatan, lintas keagamaan, pendidikan dan lingkungan," kata politisi muda ini.
Priyo menyebut, beberapa fraksi di DPRD Banyuwangi menginginkan ada materi yang mengatur tata cara pemberian fasilitas pengembangan kewirausahaan bagi para pemuda secara terstruktur dan sistematis dalam raperda kepemudaan ini.
Yang tak kalah penting, menurutnya, raperda tentang kepemudaan ini diposisikan sebagai bagian penting untuk peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Banyuwangi.
“Pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab sesuai karakteristik dan potensi daerah," katanya.
Untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan, pemerintah daerah harus menyediakan sarana prasarana kepemudaan, diantaranya sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, pondok pemuda, gelanggang pemuda, pusat pendidikan dan pelatihan pemuda, perpustakaan dan lainnya.
Penyediaan prasarana kepemudaan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan untuk sarana kepemudaan, pemerintah daerah hanya menyediakan peralatan dan perlengkapan.
"Untuk penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan organisasi kepemudaan yang ada, pelaku usaha dan masyarakat," katanya.