DPRD Banyuwangi Kembali Bahas Raperda LP2B Tahun ini
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan kembali dibahas tahun 2024 ini. Raperda ini sudah beberapa kali dibahas namun gagal untuk diundangkan karena beberapa kendala.
Salah satu penyebabnya adalah, belum tuntasnya pemetaan lahan by name by addres oleh pihak eksekutif. DPRD Banyuwangi saat ini sudah membentuk pansus untuk pembahasan Raperda ini.
"Pembentukan Pansus Raperda LP2B sudah dilakukan dalam rapat paripurna internal dewan," jelas Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, Kamis, 7 Maret 2024.
Pansus Raperda LP2B merupakan gabungan Komisi II dan IV yang diketuai anggota fraksi Golkar, Suyatno. Gabungan dua komisi ini akan menuntaskan pembahasan Raperda LP2B yang pembahasannya tuntas pada tahun lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyatakan, awal tahun ini sudah digulirkan dua Raperda untuk dilakukan pembahasan yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Perda tentang LP2B. Untuk pembahasan Raperda tersebut telah dibentuk Pansus dari gabungan Komisi.
“Sesuai dengan tatib, diperbolehkan gabungan Komisi dalam rangka pembahasan Raperda,” terangnya.
Sofiandi menyebut, Raperda LP2B ini amanah undang-undang dan sifatnya mandatory. Sebab, Raperda ini sangat strategis dari sisi persoalan pertanian maupun faktor-faktor lainnya. Oleh karena itu, menurutnya ini menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan tahun ini. Agar ada kepastian hukum.
“Supaya ada kesesuaian dengan peraturan pusat terkait kebijakan-kebijakan sektor pertanian beserta dengan insentif-insentif dari pemerintah pusat yang sangat bermanfaat bagi kondisi perekonomian daerah. Itu pentingnya LP2B,” ujarnya.