DPRD Banyuwangi Ingin Tarif IMB Masyarakat Bawah Tidak Naik
DPRD Kabupaten Banyuwangi sedang melakukan pembahasan Raperda atas Perubahan kedua Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Dalam Raperda ini, tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rencananya akan dinaikkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perubahan kedua Raperda nomor 14 tahun tahun 2011, Neni Viantin Dyah Martiva menyatakan, perubahan Perda ini lebih khusus tentang IMB. Yakni penyesuaian tarif IMB.
"Dari tahun 2011 IMB itu kan belum pernah naik. Dan di tahun ini rencananya IMB itu akan dinaikkan," jelasnya.
Dalam draft perubahan Perda ini, menurut Neni, kenaikan tarif IMB ini disamaratakan untuk seluruh jenis bangunan dengan nilai kenaikan sebesar 100 persen. Dia menyebut, saat ini Pansus belum sepakat dengan draft perubahan Perda yang diajukan tersebut.
Neni mengaku, pihaknya akan melakukan pembahasan lagi lebih khusus dan intens dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait tarif-tarif kenaikan ini. Saat ini, Dia mengaku secara khusus memang belum ketemu dengan Dinas terkait.
"Kami belum sepakat. Kami menginginkan untuk rumah sederhana yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat yang menengah ke bawah itu jangan samakan kenaikkannya," tegasnya.
Neni menegaskan, Pansus akan berdiskusi dengan SKPD terkait untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat menengah kebawah. Targetnya, tidak ada kenaikan tarif IMB bagi kalangan bawah.
Meski tujuan kenaikan tarif IMB ini untuk kenaikan PAD, namun Dia berharap kenaikan ini tidak memberatkan untuk masyarakat. Dia menyebut, untuk kalangan pengembang perumahan tidak ada masalah dengan kenaikan tarif IMB ini.
"Kami di pansus masih belum sepakat untuk kenaikan rumah sederhana yang sama-sama 100 persen. Harus ada perbedaan hotel, rumah mewah dan sebagainya sesuai dengan klasifikasinya," pungkas Neni.