DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Pengumuman Bupati Terpilih
DPRD Banyuwangi secara resmi mengumumkan penetapan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020. Pengumuman itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih, Senin, 22 Februari 2021.
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara. Paripurna digelar secara terbatas sebagai penerapan protokol kesehatan. Sebagian anggota DPRD Banyuwangi mengikuti secara daring. Termasuk dari pihak esksekutif yakni Plh Bupati Banyuwangi, Mujiono juga mengikuti Rapat ini secara online.
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menyatakan, setelah Rapat Paripurna Pengumuman penetapan pasangan calon terpilih tahun pemilihan 2020 ini pihaknya akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk dilakukan pelantikan.
“Untuk pelantikan kita tunggu dari Mendagri melalui Gubernur,” jelasnya.
Rapat Paripurna ini didasarkan pada Keputusan KPU Banyuwangi nomor 15/HK.03.1.-Kpt/3510/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020.
Mengenai pelantikan, menurut Made, memang sudah ada surat edaran yang menyatakan pelantikan akan dilakukan secara daring. Proses pelantikan juga hanya boleh diikuti secara terbatas. Sehingga tidak bisa melibatkan orang banyak.
“Kita akan sesuaikan saja sesuai dengan instruksi dari pusat,” tegasnya.
Mengenai lokasi pelantikan, menurut politisi PDI Perjuangan ini bisa dilakukan di Gedung DPRD Banyuwangi ataupun di Pendopo Kabupaten Banyuwangi. Namun prosesnya tetap dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
“Pelantikan bisa di DPRD, bisa di Pendopo. Tapi tetap melalui paripurna,” jelasnya.
Advertisement