DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Nota Pengantar Dua Raperda
DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengantar atas diajukannya dua Raperda, Senin 9 Maret 2020. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus. Sementara dari eksekutif diwakili Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko.
Raperda yang diajukan adalah raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Perda ada dua tadi penyampaian penjelasan Bupati, Raperda terkait dengan OPD dengan Raperda Pencegahan tentang Narkoba," jelas M. Ali Mahrus.
M. Ali Mahrus menyatakan, terkait dengan Raperda OPD, ada satu dinas yang memang harus menyesuaikan dengan Undang-undang di atasnya. Utamanya berkaitan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jika sebelumnya direktur RSUD itu jabatan fungsional di bawah Dinas Kesehatan, saat ini menjadi jabatan struktural.
"Jadi ini menyesuaikan dengan aturan pemerintah terkait dengan RSUD yang dulunya direktur di bawah Kepala Dinas. Sekarang sama jadi jabatan fungsional berubah menjadi struktural," tegasnya.
Rencananya, Rapat Paripurna pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan Selasa, 10 Maret 2020. Agendanya penyampaian pandangan fraksi atas diajukannya dua raperda tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko menyatakan, Raperda P4GNPN merupakan syarat untuk berdirinya Badan Anarkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Banyuwangi. Tim dari Pemkab Banyuwangi sudah ke BNN dan koordinasi dengan semua jajaran di sana.
"Insya Allah apa yang menjadi persyaratan sudah terpenuhi. Insya Allah tahun ini sudah bisa terpenuhi (berdiri BNNK)," jelasnya.
Dia menyebut, BNNK harus ada di Banyuwangi karena Banyuwangi merupakan pintu masuk dari Bali.
"Karena banyak sekali dilakukan penyelundupan melalui laut. Melalui perahu-perahu," pungkasnya.