DPRD Banyuwangi Gelar Hearing Cari Solusi Banjir di Kalibaru
Pemicu banjir bandang yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalibaru dan Glenmore Banyuwangi menjadi perhatian banyak pihak. DPRD Banyuwangi juga melakukan pembahasan serius terkait persoalan ini. Bahkan DPRD Banyuwangi menggelar hearing untuk mengurai benang kusut penyebab bencana banjir yang menghanyutkan puluhan rumah dan juga ternak, Senin, 14 November 2022.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono. Turut hadir seluruh stakeholder terkait mulai Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Pengairan, BPBD, Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, perwakilan PTPN XII, Perhutani, camat, kepala desa di wilayah Kecamatan Glenmore dan Kalibaru, LSM.
“Ada beberapa masukan tadi, 80 persen menghendaki alih fungsi lahan dikembalikan ke izin semula, 15 persen minta dikaji ulang dan 5 persen tidak jelas,” jelasnya usai memimpin hearing.
Acara ini berlangsung cukup lama. Dimulai pukul 09.00 WIB, hearing baru selesai sekitar pukul 14.30 WIB. Di awal acara, Ruliyono mengabsen beberapa pihak yang telah diundang untuk mengikuti hearing. Diketahui dua perkebunan swasta di wilayah Kecamatan Glenmore dan Kalibaru tidak menghadiri undangan DPRD Banyuwangi.
Dia menjelaskan, lahan perkebunan di wilayah hulu di Kecamatan Kalibaru dan Glenmore saat ini sudah berganti fungsi dari awalnya tanaman Kakao menjadi tebu. Bahkan menurutnya, ada dua perkebunan swasta di wilayah itu pergantian jenis tanaman tanpa ada izin dari pemerintah daerah. Parahnya lagi dua perkebunan tersebut tidak menghadiri undangan hearing dari DPRD Banyuwangi.
“Ada dua perkebunan swasta yang sudah panen tanam tebu yang proses izinnya belum selesai. Ini akan berarti menyalahi peraturan,” jelasnya.
Dia menegaskan, khusus dua perkebunan wasta yang sudah menanam tebu padahal izinnya belum selesai harusnya ditindak tegas. Dalam artian, HGU-nya harus dikaji ulang. Apalagi dua perkebunan itu bahkan sudah dua kali panen.
“Mau dievaluasi apa ini. Seharusnya mengambil kebijakan, berhentikan ini kembalikan ke fungsi awal. Itu kewenangan pemerintah, apalagi Bupati mengakui kalau bencana alam ini titik beratnya akibat dari alih fungsi lahan,” tegasnya.
Untuk PTPN XII, lanjutnya, pada dasarnya prinsip perizinannya sudah ditandatangani Bupati Banyuwangi saat dijabat Abdullah Azwar Anas yakni pada tahun 2014. Namun, menurutnya ada yang masih mengganjal dari luasan area tanam tebu.
“Tapi pertanyaannya, tadi banyak yang menyatakan, Kepala Desa tanda tangan (luasnya) sekian kok keluarnya jadi sekian,” katanya.
Setelah rapat ini, pihaknya akan menyusun resume untuk dijadikan rekomendasi, baik ke pusat, ke Pemkab Banyuwangi maupun pihak perkebunan. Pihaknya lebih dulu akan membuat draft hasil rapat
“Ada 4 pimpinan(DPRD Banyuwangi), saya buatkan draft dulu, kalau setuju kan tanda tangan semua. Nanti akan dikirim ke pemkab dan perkebunan juga,” tegasnya.
Advertisement