DPRD Banyuwangi Finalisasi Raperda Penangulangan Penyakit Menular
DPRD Banyuwangi melakukan finalisasi pembahasan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular. Finalisasi ini dilakukan gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Banyuwangi melalui rapat kerja bersama stakeholder kesehatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Rapat gabungan telah menyepakati materi pasal demi pasal yang tercantum dalam Raperda ini. Rapat pembahasan ini dihadiri Plt Kepala Dinas Kesehatan, Amir Hidayat, Kabag Hukum Pemkab Banyuwangi Ahmad Saeho, perwakilan STIKES, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
“Dalam rapat pembahasan ada beberapa masukan dari stakeholder kesehatan,” jelas Ketua gabungan Komisi I dan II pembahasan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah.
Masukan-masukan tersebut diantaranya berkaitan dengan pengurangan jenis penyakit menular, penghapusan pasal penyelidikan dan sanksi pidana. Raperda ini terdiri dari 13 bab dan 25 pasal. Diantaranya mengatur tentang hak dan kewajiban, kelompok dan jenis penyakit menular.
“Dalam rapat finalisasi antara anggota Komisi I dan II bersama eksekutif sudah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum di Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, meskipun dalam pembahasan ada beberapa masukan,” katanya.
Raperda penanggulangan penyakit menular ini diinisiasi DPRD Banyuwangi untuk dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit menular di daerah. Tujuannya, antara lain untuk menghentikan penyebaran penyakit, meminimalkan jumlah penderita, jumlah kematian, dan memaksimalkan jumlah kesembuhan.
“ Selain itu juga untuk menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit menular serta melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Dalam raperda ini juga diatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak swasta untuk terlibat langsung dalam penanggulangan penyakit menular. Masyarakat, kata Dia, berhak untuk mendapatkan informasi serta edukasi tentang wabah penyakit menular, memperoleh akses penanganan penyakit menular dengan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau.
“Pemerintah Daerah berkewajiban diantaranya melaksanakan prosedur Penanggulangan Penyakit Menular yang memerlukan tindakan Karantina dan atau Isolasi serta melaksanakan sistem kewaspadaan dan tindakan dini untuk penyakit potensial Wabah, KLB, dan atau KKMMD,” bebernya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, berharap raperda ini segera disahkan menjadi perda. Sehingga jika terjadi wabah penyakit menular, pemerintah daerah dan masyarakat bisa lebih antisipatif .
“Raperda ini disiapkan sebagai payung hukum supaya ketika terjadi wabah penyakit menular seperti covid-19 tidak tergopoh-gopoh lagi. Ada kesempatan respons dari petugas Kesehatan maupun masyarakat,” jelasnya.