DPRD Banyuwangi Dorong Saham di PT BSI Dialihkan ke Dana Abadi
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Rulyono, mendorong Pemkab Banyuwangi untuk menjual saham di perusahaan tambang emas PT. Bumi Suksesindo (BSI). Hasil penjualannya, bisa dijadikan Dana Abadi dalam bentuk deposito.
Selanjutnya, dana yang didapatkan dari bunga deposito bisa digunakan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Rulyono menyatakan, gagasan tersebut telah disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024, Selasa, 24 Oktober 2023.
Dalam rapat Badan Anggaran DPRD Banyuwangi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banyuwangi itu terungkap, pembangunan di Kabupaten Banyuwangi 99 persen masih tergantung pada anggaran pemerintah pusat.
“Eksekutif menyampaikan PAD sebesar Rp595 miliar, tadi saya minta dinaikkan jadi Rp600 miliar dan diiyakan,” terangnya.
Dalam perkembangan pembahasan, lanjutnya, ternyata banyak potensi sumber dana yang perlu dipertimbangkan dan dijalankan. Jika potensi sumber dana itu dioptimalkan, kata dia, DPRD punya keyakinan PAD bisa lebih dari Rp600 miliar.
Dia menjelaskan, dengan ketergantungan anggaran pembangunan yang masih tinggi pada pemerintah pusat, dirinya mengusulkan untuk menjual saham milik pemerintah daerah di PT BSI. Sebab, Pemkab Banyuwangi belum pernah menikmati hasil dari saham tersebut. Karena selama ini, deviden juga belum pernah dibagikan.
“Tetapi menjualnya harus cari momentum, tidak langsung menjual, saat harga emas naik. Kalau dijual sekarang rugi,” ungkapnya.
Menurutnya, saat harga emas naik, maka harga saham juga naik. Pada saat harga saham tinggi, menurutnya, saham milik Pemkab Banyuwangi di PT. BSI nilainya bisa terjual hingga Rp5 trilliun. Dia mengusulkan, uang hasil penjualan saham tersebut dijadikan dana abadi, kemudian didepositokan.
Sehingga, siapa pun Bupatinya, siapa pun DPRD-nya dana tersebut tidak akan habis bahkan sampai anak cucu. Karena sudah menjadi dana abadi. Sedangkan dana dari bunga deposito bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
“Bunga depositonya, kalau bunga 6 persen satu tahun bisa Rp300 miliar bunganya,” bebernya.
Lebih jauh dia menyebut, dana ini bisa digunakan untuk akselerasi pembangunan di desa-desa dan kelurahan. Di Banyuwangi terdapat 217 desa/kelurahan. Semisal, dari Rp300 miliar bunga deposito dana abadi tersebut, dialokasikan untuk anggaran pembangunan ke desa/kelurahan masing-masing Rp1 miliar, ini di luar dana desa atau alokasi dana desa.
“Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono menyatakan, penjualan saham di PT. BSI merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan kondisi fiskal Banyuwangi.
Saat ini jumlah saham Pemkab Banyuwangi di PT. BSI kurang lebih 950 juta lembar saham. Dia menyebut, sebenarnya gagasan ini juga sudah lama menjadi pemikiran Pemkab Banyuwangi.
“Saham itu kita lempar dengan melihat momentum dulu. Harga misalkan, harga yang tertinggi kita jual,” tegasnya.
Setelah itu, menurut Mujiono, Dana hasil penjualan masukkan di dana abadi. Nanti itulah yang digunakan untuk masyarakat, baik untuk pembangunan infrastruktur, sosial, kesehatan, dan pendidikan.
“Modalnya tetap, tapi bunganya bisa dimanfaatkan,” katanya.
Pada prinsipnya, lanjutnya, dirinya sepakat dengan rencana penjualan saham tersebut. Karena uangnya tidak ke mana-mana, masuk ke dana abadi. Uang tersebut tidak boleh digunakan untuk apa pun.
“Tinggal bunganya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Pengalihan ke dana abadi ini menurutnya sudah ada Undang-Undangnya. Hanya saja, peraturan pemerintahnya belum terbit. Pemkab Banyuwangi selama ini sudah melakukan komunikasi ke Kemendagri berkaitan dengan hal ini.
“Peraturan pemerintahnya sampai sekarang belum terbit, kita komunikasi mendorong kementerian untuk segera diterbitkan,” katanya.