DPRD Banyuwangi Dorong Percepatan Pembahasan Raperda LP2B
DPRD Banyuwangi mendorong adanya percepatan pembahasan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar segera tuntas.
Raperda inisiatif eksekutif ini sudah dibahas selama beberapa tahun terakhir dan mengalami deadlock. Salah satu penyebabnya adalah belum selesainya data lahan by name by address.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyatakan, Raperda LP2B merupakan inisiatif dari eksekutif. Saat ini, DPRD sedang menunggu data lahan by name by address untuk menyelesaikan pembahasan raperda ini.
Dia menyebut, Raperda LP2B ini erat kaitannya dengan raperda RTRW yang saat ini juga sedang dalam pembahasan DPRD Banyuwangi. Menurutnya, Pansus secara intensif melakukan komunikasi dengan eksekutif untuk kesesuaian dengan traperda LP2B ini.
“Kita mendorong eksukutif untuk segera memasukkan LP2B ini supaya segera tuntas,” tegasnya, Senin, 11 September 2023.
Karena ini raperda ini inisiatif dari ekskutif, DPRD Banyuwangi mendorong segala persyaratan untuk kelengkapan raperda ini segera diselesaikan untuk kemudian diajukan sampai dengan nota penjelasan. Karena memang Raperda LP2B ini sudah masuk dalam program pembentukan perda (propemperda) tahun 2023 ini.
“LP2B sudah 3-4 tahun, kita mengaklami deadlock dan kita sudah mendorong semaksimal mungkin untk segera meng-clear-kan ini,” katanya.
Pada pembahasan terakhir memang terjadi deadlock. Kondisi ini terjadi karena Pansus menginginkan adanya data by name by address terkait lahan yang dilindungi. Data lahan by name by address ini, menurutnya harus ada dan jelas. Untuk mendapatkan data yang jelas, memang eksekutif perlu melakukan perhitungan, sosialisasi, hingga public hearing.
“Karena ini urusan lahan milik orang perorang yang harus dilindungi dan konsekuensi perlindungan ini harus ada banyak insentif dari pemerintah pusat, misalkan asuransi, pemberlakuan pajak, itu semua ada kemudahan-kemudahan,” bebernya.
Dia menegaskan, untuk proses pembahasan Raperda LP2B ini dirinya optimis akan tuntas tahun ini. Untuk menyelesaikannya, Bapemperda mendorong pansus bersama eksekutif untuk bersama-sama melakukan pembahasan.
Kalau pembahasan selesai, kata dia, pihaknya akan mengawal agar bisa segera bisa dilakukan fasilitasi. Sebab, Raperda LP2B ini butuh percepatan untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
“Butuh kepastian hukum di bawah. Supaya Banyuwangi sebagai salah satu daerah yang menjadi lumbung padi nasional tetap terjaga,” tegasnya.
Advertisement