DPRD Banyuwangi: Butuh Perancang untuk Proses Pembentukan Perda
Untuk mendukung kelancaran dalam penyusunan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Daerah perlu memiliki Perancang Perda. Karena Perancang Perda sudah memiliki kemampuan tentang materi dan teknik penyusunan Perda. Sehingga proses penyusunan dan pembentukan Perda bisa lebih cepat.
Pentingnya perancang Perda ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. Sesuai ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Perancang Undang-Undang itu harus dari seorang PNS (pegawai negeri sipil) dan mendapatkan pendidikan khusus dari Kementerian hukum dan HAM.
“Jadi spesifik sekali. Tidak boleh perancang itu tidak PNS. Dan tidak boleh yang mengeluarkan sertifikat di luar Kemenkumham. Ini garis aturan,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada batasan berapa orang yang boleh didaftarkan sebagai perancang ini. Sehingga daerah boleh mengajukan perancang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, jika Pemerintah Daerah telah memiliki perancang Perda, maka Raperda akan lebih cepat diselesaikan. Karena perancang Perda itu sudah memahami materi tentang tekhnik penyusunan Perda.
“Di samping kita tetap berkolaborasi dengan tim akademisi dari beberapa kampus,” jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, saat ini daerah memiliki tugas besar membentuk 150 Perda turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perancang inilah yang nantinya akan membuat draft 150 Perda ini. Dan tentunya 150 Perda turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu dapat lebih cepat diselesaikan. Perancang ini, menurut Sofiandi, sifatnya independen sehingga muatan atau penyesuaian materi Perda sudah dilakukan oleh Perancang.
“Kita tinggal menggelar rapat koordinasi mempelajarai dan menyesuaikan apa yang menjadi kearifan lokal dan karakteristik khas dari daerah kita,” tegasnya.
Diapun mengaku telah mengusulkan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak tentang perlunya keberadaaan perancang Perda ini. Usulan inipun direspons positif Wakil Gubernur yang secepatnya menginstruksikan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur untuk mengikutsertakan atau mulai mendaftarkan PNS-nya untuk jadi perancang Perda.
Sejauh ini, lanjutnya, dari 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, hanya 5 Kabupaten yang sudah memiliki perancang Perda. Itu pun masing-masing daerah hanya memiliki satu orang perancang. Bahkan menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya memiliki empat orang perancang.
“Padahal urusan Perda ini urusan yang sangat strategis untuk pembangunan suatu daerah. Dan Banyuwangi memang belum punya perancang Perda,” ujarnya.