DPRD Banyuwangi akan Godok 16 Raperda di 2024, cuma 8 yang Baru
Sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (raperda) resmi ditetapkan masuk dalam program pembentukan perda (propemperda) DPRD Banyuwangi tahun 2024. Sebagian dari raperda tersebut. Dari 16 raperda tersebut hanya sekitar delapan raperda baru. Sisanya melanjutkan pembahasan dari tahun sebelumnya.
Pengesahan Propemperda ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Kamis, 23 November 2023.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Banyuwangi menyatakan, dari 16 raperda yang akan dibahas pada tahun 2024 tersebut, sebanyak sembilan raperda merupakan inisiatif DPRD Banyuwangi.
"Selebihnya usulan eksekutif," jelasnya.
Secara rinci, 16 raperda yang masuk dalam propemperda adalah:
Dari usulan Bupati :
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023.
2. Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2024.
3. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025.
4. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2023-2043.
5. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045.
7. Raperda tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.
Usulan DPRD Banyuwangi:
1.Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah
2. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
3. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
4. Raperda tentang Pendidikan Pancasila san Wawasan Kebangsaan
5. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Banyuwangi
6.Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular
7. Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kabupaten Banyuwangi.
8. Raperda tentang Pemerataan Akses Air Bersih
9. Raperda tentang Ketahanan Keluarga.
Dia menyebut, dari 16 raperda tersebut, yang benar-benar baru ada 8 raperda. Di antaranya, raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kabupaten Banyuwangi, raperda tentang Pemerataan Akses Air Bersih, dan Raperda tentang Ketahanan Keluarga.
"Yang selebihnya tinggal tunainya administrasi saja. Sebagian sudah dibahas di tingkat pansus," tegasnya.
Sedangkan beberapa raperda yang lain tinggal menindaklanjuti dari pembahasan yang sudah dilakukan tahun 2023. Seperti raperda RTRW, raperda LP2B, raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Raperda RTRW tahun ini tidak bisa selesai karena masih dalam posisi Pembahasan pasal 43 dari sekian ratus pasal," katanya.
Dijelaskannya, sebenarnya ada 27 usulan raperda yang masuk. Namun dilakukan perampingan tanpa mengurangi kualitas dan kebutuhan daerah. Dia menegaskan, azas-azas dalam pembentukan produk hukum daerah itu memang disesuaikan.
"Yaitu kebutuhan daerah, kemudian kebutuhan masyarakat, dan mandatori. Jadi itu yang menjadi dasar kita," ungkapnya.