DPRD Banyuwangi Akan Ajukan Hak Interpelasi Terkait Pulau Tabuhan
DPRD Banyuwangi mengambil langkah tegas untuk menyikapi pro kontra penyewaan Pulau Tabuhan. Dalam waktu dekat DPRD Banyuwangi akan mengambil salah satu hak yang dimilikinya terhadap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yakni hak interpelasi atau hak bertanya.
Rencana penggunaan hak interpelasi ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus, Kamis 27 Februari 2020. Menurutnya sudah muncul rencana melakukan interpelasi dari anggota DPRD Banyuwangi.
"Jadi kita ingin bertanya, supaya tidak katanya-katanya. Semuanya harus berbasis data," kata politisi PKB ini.
Rencana pelaksanaan interpelasi ini menurutnya masih dalam proses. Dia menegaskan, pelaksanaan hak interpelasi ini ada aturan mainnya, sehingga harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
Dia menyebut, DPRD Banyuwangi awalnya tidak mengetahui secara rinci MoU antara Pemkab Banyuwangi dengan investor yang akan mengelola Pulau Tabuhan. Maka itu, saat ini DPRD Banyuwangi sedang dalam proses menggali dan memperbanyak informasi terkait rencana penyewaan Pulau Tabuhan ini.
"Terlebih ini juga menjadi polemik di Banyuwangi, baik yang pro maupun yang kontra," tegasnya.
Dia menjelaskan, untuk menyelesaikan persoalan Pulau Tabuhan ini tidak bisa dilakukan secara gegabah. DPRD Banyuwangi akan mempelajari lebih seksama terkait persoalan ini.
"Kita di DPRD akan mempelajari lebih detail atau lebih rinci, terkait dengan kesepakatan Pemda dengan pihak ketiga terkait dengan penyewaan (Pulau Tabuhan) itu," tegasnya.
Untuk diketahui, Pulau Tabuhan menjadi isu hangat sejak awal tahun 2020 ini. Kondisi ini menyusul rencana Pemkab Banyuwangi menyewakan Pulau berpasir putih itu ke Paragon Group Singapore. Ada yang setuju dengan rencana ini, tapi ada juga yang menolak.