DPRD Banyuwangi Adendum 6 Raperda dalam Propemperda 2021
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melakukan adendum dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021. Ada enam Raperda yang diadendum. Tahun ini, total ada 22 Raperda yang masuk dalam Propemperda.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyatakan, adendum Raperda ini secara resmi dilakukan dalam Raat Paripurna Internal DPRD Banyuwangi awal pekan lalu. "Ada penambahan 6 Raperda. Semua itu sisa pembahasan dari tahun 2020 yang belum selesai," tegasnya.
Sofiandi Susiadi menambahkan, yang menjadi kendala tidak selesainya Raperda 2020 itu adalah masalah harmonisasi yang harus dilakukan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.
Dijelaskan Sofiandi Susiadi, harmonisasi jadwalnya tergantung dari pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur. Harmonisasi ini merupakan ketentuan baru yang harus dilakukan dalam proses pembentukan Perda.
"Jadi yang membuat tidak selesai itu karena ada masa transisi berlakunya aturan tentang harmonisasi itu. Makanya kemarin itu ada 6 yang ditambahkan," tegasnya.
Dari enam adendum Raperda itu, lanjut Sofiandi Susiadi, ada tiga yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi sedangkan tiga lainnya merukapan usulan eksekutif. Menurutnya, dari enam Raperda itu sebenarnya yang belum dilakukan harmonisasi hanya Raperda usulan eksekutif saja.
"Kalau inisiatif DPRD sudah harmonisasi. yang usulan eksekutif yang belum harmonisasi," tegasnya.
Enam Raperda yang menjadi materi adendum Propemperda 2021 adalah pertama, Raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan pasar Rakyat. Dua, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.
Tiga Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga. Empat, Raperda tentang kepemudaan. Lima, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Dan Raperda tentang pemajuan kebudayaan dan kearifan lokal.
"Dengan adanya adendum ini total ada 22 Raperda dalam Propemperda tahun 2021. Dengan rincian 16 Raperda ditambah 6 dari adendum," pungkas Sofiandi Susiadi.