DPR Usulkan Cuti Pegawai yang Istrinya Melahirkan Selama 40 Hari
Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU ini bertujuan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang secara baik.
Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya terkait RUU KIA.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terobosan DPR dengan harapan agar RUU ini nanti menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM unggul,” kata Puan dalam siaran pers Sabtu, 2 Juli 2022.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini menambahkan, RUU KIA erat hubungannya dengan pencegahan stunting yang masih menjadi problem di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan stunting itu adalah lewat inisiasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.
“Lewat cuti melahirkan yang cukup, para ibu diharapkan secara maksimal bisa memberikan ASI kepada para bayinya yang merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting,” ucap Puan.
RUU KIA juga mengusulkan adanya cuti ayah selama 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru saja melahirkan. Sebab RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, termasuk atas dukungan dari keluarganya sendiri.
“Lewat RUU ini kita akan memberikan peran yang leluasa kepada para suami untuk bersama-sama bertanggung jawab atas tumbuh kembang di masa awal lewat pemberian cuti yang cukup kepada para suami ketika istrinya melahirkan,” jelas Puan.
RUU KIA pun memastikan ibu dan anak mendapatkan fasilitas khusus di fasilitas dan sarana prasarana umum. Salah satunya adalah kewajiban bagi fasilitas umum dan perkantoran menyediakan tempat penitipan anak atau daycare untuk pegawainya.
“Karena dalam perkembangannya saat ini, daycare sangat dibutuhkan pasangan suami istri yang bekerja,” sebut mantan Menko PMK itu.
Puan memahami adanya dinamika terkait usulan cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan dan cuti ayah, khususnya dari para pengusaha. Meski demikian, ia memastikan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya yang sudah eksis.
“Tentang sikap atau opini dari perspektif pengusaha, nanti silakan ikut membahas dan memberi masukan kepada DPR. Prinsipnya ini demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita. Saya yakin akan ada titik temu,” ujar Puan.
Sejumlah perusahaan sudah ada yang menyatakan keberatan pemberian cuti selama 6 bulan bagi karyawati yang baru melahirkan dan cuti 40 hari untuk suaminya.