Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Mahasiswa Surabaya Tetap Aksi Kawal Putusan MK
Aksi demonstrasi besar-besaran di Surabaya akan berlangsung besok Jumat 23 Agustus 2024. Aksi ini menuntut menolak revisi UU Pilkada dan mendukung putusan MK segera dilaksanakan.
Ketua BEM Universitas Airlangga Aulia Thariq Akbar menjelaskan, aksi nanti dihadiri oleh sekitar 3 ribu massa yang berasal mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil. Aksi ini digelar di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura.
"Kami sepakat aksi di depan gedung DPRD Jatim pukul 10.00 WIB, dengan tuntutan mengawal putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada," ucapnya usai konsolidasi di Kampus B Unair, Kamis 22 Agustus 2024.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh lengah dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal.
Aksi harus terus dilakukan sampai KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) agar Putusan Mahkamah Konstitusi bisa dilaksanakan dalam pilkada serentak 2024. "Kalau PKPU belum ada sebagai petunjuk pelaksanaan pilkada, kami sepakat akan terus turun jalan," tegasnya.
Atta mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Surabaya tidak tinggal diam dan apatis dalam menyikapi hal tersebut. Apalagi, tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah dekat yakni pada 27 Agustus 2024.
"Kami yang ada di Surabaya turut menyuarakan hingga keputusan MK itu dilaksanakan. Kita akan terus kawal sampai akhir. Ini juga pesan kepada kawan-kawan di daerah, jangan gembos," paparnya.
Aksi besok menuntut DPR membatalkan revisi UU Pilkada dan segera melaksanakan Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024. Lalu, mendesak KPU untuk segera mengesahkan PKPU, berdasarkan putusan MK tersebut.
"Terakhir, kami mendesak DPR dan pemerintah untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi. Hari ini menjadi peringatan bagi oligarki, agar tidak semena-mena terhadap hukum," pungkasnya.