DPR Tak Lanjut Usut KDRT Bukhori Yusuf, Ini Sebabnya
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan anggota DPR Bukhori Yusuf, mandek di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Badan tersebut tak melanjutkan proses pemeriksaan. Sebab Bukhori Yusuf sudah mundur dari partainya.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyebut pihaknya sudah berencana memeriksa Bukhori Yusuf. Upaya itu dilakukan sebab laporan yang masuk, telah disebut lengkap.
Namun, rencana itu urung dilakukan, sebab Bukhori Yusuf telah mundur dari partainya. "Dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Adang.
Akibatnya, proses pemeriksaan pada Bukhori Yusuf pun tak bisa dilanjutkan. "Ya (tidak dilanjutkan di MKD) sesuai dengan peraturan DPR nomor 2," kata Adang, dikutip dari Detik.
Laporan Diproses PKS
Adang yang juga dari PKS menyebut, pengajuan pengunduran diri Bukhori Yusuf telah dibuat beberapa bulan lalu. Komisi Disiplin di partainya pun telah lama menyelidiki kasus tersebut. Bahkan PKS menyebut jika kasus Bukhori merupakan masalah pribadi, bukan partai.
Selanjutnya, PKS menyiapkan Pengganti Antar Waktu (PAN) yang akan mengisi kursi Bukhori Yusuf di DPRD.
KDRT Bukhori Yusuf
Seperti diberitakan sebelumnya, istri kedua Bukhori Yusuf melaporkan suaminya atas kasus KDRT. Laporan dilayangkan ke kepolisian pada November 2022. Korban menyebut KDRT dilakukan selama mereka menikah, sepanjang 2022.
Bentuk kekerasannya seperti dipukul badannya, dicekik, ditampar wajahnya, dipaksa berhubungan badan saat pendarahan, juga dipukul saat hamil. Laporan KDRT korban kini sedang diproses Bareskrim Polri.
Advertisement