DPR Setujui Penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui penggabungan antara Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Keputusan ini diambil setelah DPR melakukan rapat paripurna yang dihadiri secara virtual sebanyak 232 dan 56 orang lainnya datang secara fisik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan, keputusan persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud dan membentuk Kementerian Investasi setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Setelah itu, kata Dasco, kemudian pihaknya melakukan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada Kamis 8 April 2021 lalu.
"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah bahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati," kata Dasco dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jumat 9 April 2021.
"a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek. b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," tambah Dasco.
Karena itu, dalam kesempatan rapat paripurna ini Dasco menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat menyetujui keputusan permohonan Kemenristek ke Kemendikbud.
"Selanjutnya kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Advertisement