DPR Setujui Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuril
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijerat Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Permohonan amnesti tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juli 2019 di Gedung DPR RI.
Fauzi Aziz, salah satu tim kuasa hukum Baiq Nuril, mengaku bersyukur akhirnya DPR RI mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril.
"Selanjutnya kami menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) amnesti dari Presiden Jokowi," katanya, saat dihubungi ngopibareng.id, Kamis, 25 Juli 2019 sore.
Aziz juga menyampaikan bahwa Baiq Nuril sangat bersyukur dengan keputusan disetujuinya pemberian amnesti oleh DPR.
"Baiq Nuril sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung kami," katanya.
Ditambahkan Aziz, poin keputusan DPR RI dalam pertimbangan amnesti itu, antara lain menilai Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang berupaya mempertahankan harkat dan martabatnya.
Di sisi lain, DPR RI juga mempertimbangkan aspirasi dan solidaritas masyarakat terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melayangkan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
Sebelum presiden mengirimkan surat kepada DPR, tim kuasa hukum Baiq Nuril mendatangi Kantor Staf Kepresidenan untuk menyampaikan dasar pertimbangan pemberian amnesti. Pertimbangan itu juga dikirimkan ke DPR.
Permohonan amnesti ke Presiden Jokowi merupakan langkah hukum terakhir yang dapat ditempuh Baiq Nuril setelah Peninjaua Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
MA tetap dengan putusannya bahwa Baiq Nuril melanggar UU ITE dengan vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Ia diduga telah menyebarkan rekaman perbincangannya dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berisi tentang pengalaman hubungan seksual kepala sekolah tersebut.
Rekaman tersebut, kemudian beredar luas, sehingga membuat kepala sekolah tersebut dimutasi. Tak terima dengan perlakuan Baiq Nuril ia pun melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN), Mataram, NTB.
Hakim PN, Mataram memutuskan bahwa Baiq Nuril tak bersalah. Namun, Jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Setelah itu Baiq Nuril divonis bersalah oleh MA. Kini Baiq Nuril menunggu keputusan dari Presiden Jokowi untuk membebaskannya. (teo)
Advertisement