DPR Setuju Presiden Berhentikan Tito Karnavian
Sidang Paripurna DPR menyetujui pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Paripurna DPR kali ini digelar untuk menindaklanjuti surat dari Presiden yang meminta persetujuan pemberhetian Tito.
Paripurna DPR sendiri digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 22 Oktober 2019. "Sesuai pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI menyatakan bahwa ayat 1 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," kata Puan ketika memimpin paripurna.
Puan lalu menyampaikan alasan pemberhentian Tito. Menurut Puan, Tito diberhentikan karena akan mengemban tugas negara dan pemerintahan di tempat lain.
"Alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," kata Puan.
Sebagai pimpinan rapat, Puan lantas meminta persetujuan anggota DPR yang hadir. "Kami mohon persetujuan Dewan, apakah disetujui?," kata Puan.
Mendengar pertanyaan Puan, anggota DPR yang hadir langsung menjawab "Setuju.."
Sementara itu, kabar diberhentikannya Tito dari Kapolri sudah berhembus sejak Tito pada Senin, 21 Oktober 2019 dipanggil Jokowi di Istana Kepresidenan.