DPR Sahkan RUU Pilkada Kamis Besok, PDIP Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat
DPR berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, pada Rapat Paripurna, Kamis 22 Agustus 2024. Sedangkan Fraksi PDIP menolak menolak draf revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Sebab putusan MK disebut berlaku final dan mengikat.
Rapat Paripurna Besok
DPR akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. Agenda ini menggantikan rencana awal yang akan digelar Rabu, 21 Agustus 2024 petang.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek telah menyurati pimpinan DPR untuk memasukkan agenda tersebut pada rapat paripurna Kamis esok, sekitar pukul 09.30 WIB.
Fraksi PDIP Menolak
Sebelumnya, Baleg berencana menggelar rapat paripurna Rabu hari ini, setelah disetujui delapan dari smbilan fraksi di DPR. Hanya fraksi PDIP yang menolak RUU Pilkada tersebut.
M. Nurdin dari Fraksi PDIP mengingatkan jika putusan MK sebelumnya berlaku final dan mengikat. “Apabila hal ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK," katanya kepada media.
Putusan MK
Sebelumnya, Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada hasil putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, terutama dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.