DPR Sahkan RUU IKN Jadi Undang-undang, PKS: Terlalu Terburu-buru
Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN. Sedangkan Ketua DPR RI, Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan Maharani kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 18 Januari 2022.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Rapat Paripurna DPR tersebut dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
"Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang," kata Puan Maharani.
"Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai," sambungnya
RUU IKN sebelumnya telah mendapatkan keputusan tingkat I, pada Selasa dini hari. Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita. Nama IKN disebut Nusantara.
PKS Gerah
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring, mengkritik pemerintah dan DPR yang dinilai terburu-buru mengesahkan RUU IKN di Paripurna. Menurutnya, pemerintah terlalu memaksakan pemindahan ibu kota kendati keuangan negara tengah krisis. Dia pun mempertanyakan proyek ini keinginan sosok yang ia sebut Ki Lurah.
"Pemerintah kian gelisah. Tergopoh-gopoh ibu kota nak dipindah. Sedang keuangan pun lagi susah. Peduli apa, ini maunya ki Lurah?" kata Tifatul.
Pemerintah dan DPR menggelar rapat maraton selama 16 jam guna membawa RUU IKN ke Paripurna untuk segera disahkan. Digelar pada Senin, 17 Januari 2022, mulai pukul 11.00 WIB. Rapat baru selesai pada Selasa sekitar pukul 03.00 WIB, atau berselang beberapa jam sebelum DPR menggelar Paripurna.