DPR Sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
DPR resmi sahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pada Selasa, 20 September 2022. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Rapat Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data tersebut dilakukan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. serta dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik juga 206 secara virtual.
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Rapat Paripurna, Rabu, 7 September 2022.
Rincian Naskah Final RUU PDP
RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
Selain itu, Ketua DPR Republik Indonesia, Puan Maharani berharap jika adanya RUU PDP ini dapat melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ungkap Puan seperti dikutip dari Beritasatu.
Advertisement