DPR RI Nilai Indonesia harus Punya UU Daerah Kepulauan
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan pentingnya memiliki Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan untuk membangun Indonesia jadi poros maritim dunia.
Dengan keberadaan UU itu, La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangannya di Jakarta Rabu, 29 September 2021 optimistis Indonesia akan lebih cepat menjadi poros maritim dunia.
La Nyalla mengemukakan hal itu ketika acara Obrolan Senator (Obras) dengan tema Pembangunan Daerah Kepulauan dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim.
"Sudah seharusnya Indonesia kembali ke jati diri sebagai negara kepulauan yang besar, yang menjaga kehidupan, dan masa depan yang ada di laut," katanya.
Indonesia, menurut dia, juga harus bisa memainkan peran lebih besar sebagai negara yang berada di posisi strategis di antara dua laut, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
"Baik secara geografi, geostrategis, maupun ekonomis," kata La Nyalla.
Dengan adanya RUU tentang Daerah Kepulauan, menurut La Nyalla, gagasan Indonesia sebagai poros maritim dunia tidak sekadar konsep, tetapi harus menjadi cita-cita yang terwujud.
"Yakinlah, our dream will be come true," katanya lagi.
La Nyalla menjelaskan bahwa DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan karena UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan," ucapnya.
Ia menyebutkan ada sembilan substansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi pada paradigma pembangunan maritim.
Di dalamnya, kata dia, juga mengakomodasi enam elemen penting untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim, yaitu posisi geografis, bentuk fisik, dan luasnya wilayah, kemudian jumlah penduduk, karakter pemerintahan, dan karakter bangsa.
Menurut La Nyalla, RUU itu akan sejalan dengan semangat Presiden Jokowi dalam memperkuat posisi maritim Indonesia.
"Sekadar mengingatkan pada bulan November 2014, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan gagasan tentang pembangunan kekuatan maritim Indonesia," katanya.
Saat itu Presiden Joko Widodo berbicara dalam forum KTT Ke-9 Negara-Negara Asia Timur di Myanmar.
"Hari ini, 7 tahun sudah berjalan, sudah sepantasnya RUU tentang Daerah Kepulauan segera dikerjakan bersama kolega kami di DPR RI," kata La Nyalla.
Dalam pandangan DPD, menurut dia akan terasa janggal juga jika Indonesia tidak memiliki Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
Hal itu mengingat Indonesia memiliki 16.056 pulau, seluas 6 juta km persegi wilayah Indonesia berupa laut. Ditambah lagi, sejarah kejayaan maritim pada era Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
Sebelumnya, DPD RI memang berinisiatif mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dan Presiden Joko Widodo juga telah menugasi kementerian terkait melakukan pembahasan mengenai RUU tersebut.
La Nyalla juga meminta DPD RI dan DPR RI melakukan percepatan dalam pembahasan RUU itu karena delapan provinsi kepulauan di Indonesia sudah menunggu kepastian hukum terkait dengan pengaturan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan itu.
Ia menyebutkan ke-8 provinsi itu adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Advertisement