DPR RI Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri
Komisi III DPR ajukan ke Kemenkumham untuk pencekalan Gregorius Ronald Tannur. Menyusul vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal terhadap, Dini Sera Afriyanti,29, yang juga pacarnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ri Habiburohman, ada desakan cegah tangkal (cekal) terhadap Ronald Tannur untuk bepergian ke luar negeri. Setidaknya pengajuan cekal itu, dilakukan karena putusan bebas atas anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu, belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.
“Proses hukum Ronald Tannur masih berlanjut, karena masih ada kasasi yang diajukan pihak Kejaksaan Agung.,” ujar politisi Gerindra ini dikutip di laman youtube pada Selasa 30 Juli 2024.
Pendapat yang sama juga disampaikan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, yang ketika itu turut mendampingi keluarga Dini Sera Afriyanti ke Komisi III DPR RI. “Karena kami mengkhawatirkan informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, lebih baik antisipasi saya, yang bersangkutan berencana untuk pergi ke luar negeri,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara warga Sidoarjo menggelar aksi di Monumen Jayandaru Alun-alun, Sidoarjo. Mereka menuntut keadilan atas kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa yang saat ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Belasan warga yang didominasi emak-emak ini membawa pamflet yang bertuliskan ‘Justice for Dini Sera’, dan membawa foto korban. Mereka hendak menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jatim untuk melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak. Mereka berorasi sambil membentangkan banner dengan tulisan "Berduka Atas Matinya Keadilan di Sby".
Korlap aksi, Muhammad Sobur mengatakan, putusan bebas Ronald Tannur sangat janggal dan tidak rasional. Karena itu, warga Sidoarjo menuntut keadilan melalui aksi tersebut.
“Padahal fakta di pengadilan dan rekonstruksi perkara, polisi menyatakan di BAP bahwa Ronald Tannur mengakui memukul dan melindas korban memakai mobil," kata Sobur usia orasi di Alun-Alun Sidoarjo, Senin 29 Juli 2024.
Dari hasil visum kemarin, pada dakwaannya ada sebagian tulang korban yang patah dan ada bekas ban mobil di anggota tubuh korban. Ironisnya, Majelis hakim menyatakan tidak terbukti.
Menurut Sobur, jika Pasal 338 tidak terbukti bagaimana dengan 359 penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal, bagaimana dengan kelalaian seseorang yang menyebabkan seseorang meninggal.