DPR RI Bakal Panggil KPU dan Bawaslu Jember, Buntut Dugaan Keberpihakan Terhadap Paslon
Fraksi Gerindra DPR RI memastikan akan memanggil KPU dan Bawaslu Jember. KPU dan Bawaslu Jember akan dipanggil melalui Komisi II DPR RI atas dugaan keberpihakan terhadap salah satu paslon dalam Pilkada Jember.
Sekretaris Fraksi Gerindra Bambang Haryadi mengatakan, informasi dugaan keberpihakan penyelenggara Pilkada di Kabupaten Jember telah sampai ke Komisi II DPR RI. Sebuah rekaman yang diduga suara dari oknum Panwaslu di Kecamatan Sumberbaru berinisial JT telah diperdengarkan di Komisi II DPR RI.
Dugaan pelanggaran yang cukup masif tersebut menjadi salah satu persoalan yang langsung dikaji mendalam. JT dalam ajakannya tidak hanya membahayakan demokrasi, tetapi nyawa manusia.
Sebab, selain berupaya memanipulasi suara, JT juga ingin memberikan minuman yang dicampur CTM kepada saksi. Padahal obat jenis CTM merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter dalam penggunaannya.
Atas dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan JT itu, Komisi II telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Bawaslu RI saat ini sedang melakukan sidang evaluasi.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi sedang melakukan persidangan evaluasi. Kita menunggu hasil evaluasi itu,” katanya, Kamis, 21 November 2024.
DPR RI akan terus mendesak Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran dan tindak pidana itu sampai tuntas dan terang benderang. Jika memang ada indikasi pidana, bisa langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Meskipun JT dalam konteks bercanda, namun Gerindra memandang pernyataan JT merupakan hal yang serius. Karena itu, selain menunggu hasil evaluasi Bawaslu, Komisi II DPR RI juga akan memanggil KPU dan Bawaslu Jember.
“Semua KPU dan Bawaslu yang diduga menjadi pemain dalam Pilkada akan dipanggil ke DPR RI Komisi II. Tidak hanya Bawaslu dan KPU Jember, tetapi juga KPU dan Bawaslu di kabupaten lain,” pungkasnya.