DPR Putuskan RUU Terorisme Hari Ini
DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 25 Mei 2018, pagi dengan salah satu agenda pengambilan keputusan Tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang (RRU) tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Pelaksanaan Rapat Paripurna itu disepakati dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi.
Proses pengambilan keputusan Tingkat II terhadap RUU Terorisme itu dilakukan setelah sebelumnya Rapat Pleno Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme pada Kamis (24/5) malam menyetujui pengesahan RUU itu menjadi UU.
"Apakah dapat disetujui RUU perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibawa pada pembicaraan Tingkat II untuk segera disahkan," kata Ketua Pansus Terorisme M. Syafi`i dalam Rapat Kerja dengan Menkumham, Panglima TNI, Polri dan BNPT, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2018, malam.
Setelah itu seluruh anggota Pansus menyatakan setuju RUU perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.
Dia mengatakan selama pembahasan RUU itu, Pansus membangun suasana tanpa faksi sehingga memasukkan norma baru ataupun mengubah norma yang ada dilakukan tanpa pemungutan suara namun diambil dengan aklamasi.
Sebelum Pimpinan Pansus mengambil keputusan, 10 fraksi memberikan pandangannya masing-masing mengenai isi RUU itu.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai definisi terorisme karena selama pembahasannya masih ada dua fraksi yang tidak sepakat adanya frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB.
Namun dalam pandangan fraksi di dalam Rapat Pleno Pansus, kedua fraksi itumenyatakan mendukung definisi terorisme alternatif kedua yang dirumuskan Pansus bersama pemerintah.
Definisi alternatif II itu menyebutkan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. (ant/frd)
Advertisement