DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Perpres 40/2016
Anggota DPR Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan Perpres 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Pasalnya, jika pemerintah mengambil keputusan untuk menurunkan harga gas di lokasi pelanggan (plant gate) hingga ke level USD 6 per MMBTU, maka dampak ekonominya harus terukur.
Falah Amru, anggota komisi VII dari fraksi PDIP mengatakan, berdasarkan Perpres 40/2016, untuk menetapkan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga beli gas bumi dari kontraktor dan tanpa mengurangi bagian kontraktor. Artinya implementasi beleid itu akan mengurangi penerimaan bagian negara dari hulu.
"Implementasi Perpres 40/2016 sangat tergantung kepada seberapa besar keuangan negara atau APBN dapat dikurangi penerimaan bagiannya dari hulu," kata Falah Amru usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi VII dengan PGN, Senin 10 Februari.
Lebih lanjut Falah menegaskan bahwa sesuai Perpres 40/2016, penurunan harga gas harus dapat mengukur nilai tambah yang bisa diberikan oleh sektor industri terhadap perekonomian nasional. Sehingga berkurangnya penerimaan negara dapat terkonversi dari pertumbuhan kinerja industri.
"Pengorbanan negara yang telah dilakukan melalui pengurangan bagian negara dari hulu harus dapat terpulihkan (recovery) dengan nilai tambah yang sebanding atau bahkan lebih besar yang diberikan oleh industri. Pemerintah juga harus dapat menjawab dan memastikan tercapainya tujuan penciptaan nilai tambah ini,” jelas Falah.
Dalam kesempatan sama, anggota komisi VII dari Fraksi PKS Muliayanto menyatakan bahwa peran PGN dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan gas bumi harus terus diperkuat. Selama ini PGN telah terbukti mampu membangun berbagai infrastruktur dan mengalirkan gas bumi ke berbagai sektor.
"Kami bangga sekali PGN mampu menjalankan skenario besar di sektor migas ini. Penggunaan gas bumi akan mampu mengurangi energi fosil yang banyak diimpor," katanya saat RDP dengan PGN.
Oleh karena itu Muliayanto mendukung adanya opsi untuk mengurangi pendapatan negara di sektor hulu atau PPN di hulu dalam penerapan Pepress 10/2016. Ia juga menilai pelaksanaan DMO gas bumi merupakan salah satu opsi yang baik untuk menjamin ketersediaan gas dan terciptanya pengendalian harga hingga level konsumen.
"Kita harus dukung agar PGN konsisten membangun memperluas infrastruktur gas. Bahkan ada baiknya jika iuran migas yang diterima pemerintah dialokasikan untuk membangun infrastruktur gas bumi," tegasnya
Advertisement