DPR Minta Masukan Revisi UU Guru dan Dosen ke UB
Komisi X DPR RI meminta masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kepada Universitas Brawijaya (UB). Hal itu disampaikan pada kunjungan kerja DPR RI di Rektorat UB, Kamis 18 Oktober 2018.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan UU Guru dan Dosen merupakan payung hukum dalam mengatur profesi guru dan dosen. Namun UU tersebut dianggap belum mengatur secara spesifik, karena masih menyatukan persepsi guru dan dosen.
"Maka dari itu kunjungan ini dalam rangka mengkaji regulasi, substansi, materi muatan, dan urgensi pemisahan UU Guru dan Dosen," katanya.
Fikri menyampaikan meski guru dan dosen disebut sebagai pendidik profesional, namun keduanya tetap memiliki beberapa perbedaan. Salah satunya terlihat pada tugas utamanya.
"Dosen mempunyai tugas utama tridharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Sedangkan guru hanya melaksanakan tugas ekadharma, yaitu pengajaran," bebernya.
Selain itu, perbedaan lainnya terletak pada kualifikasi akademik, pendidikan formal untuk dosen minimal S2, sedangkan untuk guru cukup S1. Bahkan secara institusi juga berbeda, dosen di bawah Kemenristekdikti, sedangkan guru di bawah Kemendikbud.
Selain di Malang, Kunjungan Kerja Komisi X ini juga akan dilakukan di sejumlah kota, antara lain DIY Yogyakarta dan Padang. Upaya ini dilakukan untuk memperoleh data dan fakta secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi dosen.
Selanjutnya nanti masih akan ditimbang untuk revisi substansi dan harapannya tahun 2019 sudah rampung, pungkasnya. (umr)
Advertisement