DPR: Menkumham harus Tanggung Kebakaran Lapas Tangerang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus bertanggung jawab terjadinya kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu 8 September 2021 dini hari. Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding. Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Lapas Tengerang terbakar hingga mengakibatkan 41 orang tewas terpanggang api
"Saya kira ini Pak Yasonna yang harus tanggung jawab penuh. Bukan cuma di tingkat Ditjen dan Kalapas. Jangan menyalahkan Kalapas, kan kebijakannya di Menkumham," kata Sudding, kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 September 2021.
Menurut Sudding banyak masalah kompleks terkait kondisi Lapas di Indonesia saat ini. Mulai dari isu kelebihan kapasitas, peredaran narkoba hingga tak manusiawinya perlakuan terhadap warga binaan.
Dia menilai kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menjadi salah satu akumulasi persoalan yang kerap menimpa Lapas Indonesia saat ini. Padahal, kata dia, Komisi III DPR kerap kali menyuarakan desakan kepada Yasonna untuk membenahi persoalan Lapas.
"Kita minta tak hanya retorika lah, tapi harus ada tindakan riil di lapangan," kata Sudding.
Selain itu, Sudding menilai Yasonna seharusnya dapat dievaluasi kerjanya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Pasalnya, sudah banyak persoalan di Lapas yang terjadi ketika dia menjabat sampai saat ini.
"Saya rasa cukup banyak persoalan di lapas dan di bawah kendalinya Yasonna. Saya kira perlu evaluasi. Presiden evaluasi terhadap menterinya, saya kira terlalu lama nyaman di situ," kata Sudding.
Sudding juga mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan bisa disahkan dalam waktu dekat oleh Yasonna. Sebab rancangan aturan itu mengatur banyak mengenai hak-hak narapidana yang seharusnya dijamin pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan bahwa RUU Pemasyarakatan bakal masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"DPR saat ini mengingatkan Yasonna segera bahas tentang RUU Pemasyarakatan. Supaya di sahkan. Itu ada hak-hak warga binaan yang harus dipenuhi UU," kata dia.
Yasonna sendiri telah meninjau langsung lokasi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia juga menginstruksikan jajarannya untuk fokus pada evakuasi dan pemulihan warga binaan yang menjadi korban kebakaran.
"Rasa duka mendalam saya sampaikan atas jatuhnya korban dalam kebakaran ini. Saya sudah menginstruksikan jajaran untuk secepatnya melakukan evakuasi dan fokus memberikan penanganan terbaik untuk memulihkan korban luka. Ini musibah yang memprihatikan bagi kita semua," ujar Yasonna kepada wartawan.
Over Kapasitas
Menteri Hukum dan HAM menegaskan Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar overkapasitas 400 persen. Ada 2.072 penghuni Lapas Tangerang. "Nah, Lapas Tangerang ini over-kapasitas 400 persen. Penghuni ada 2.072 orang," kata Yasonna.
Yasonna menyebut kebakaran Lapas Tangerang melanda blok C2. Ada beberapa kamar yang terkunci. "Nah yang terbakar ini adalah blok C2. Jadi itu model paviliun-paviliun. Di dalam satu blok itu ada beberapa kamar-kamar, ya, yang terkunci, ya. Ada beberapa kamar-kamar yang terkunci," katanya.
Yasonna menyebut kebakaran terjadi dini hari. Petugas pengawas di atas yang pertama kali melihat kebakaran Lapas Tangerang sebelum melaporkannya.
Petugas melihat, petugas pengawas dari atas melihat kondisi itu terjadi api langsung menelepon kepala pengamanan di sini, langsung menelepon pemadam kebakaran," ujar Yasonna.